|




Riadi : Bongkar Bangunan Tanpa PBG di Terjun !!!.


IntenNews.com | Marelan
- Ketua Pimpinan Anak Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PAC LSM PENJARA) Kec. Medan Marelan, Riadi meminta kepada Kasatpol PP Kota Medan membongkar bangunan Gapura Komplek Perumahan yang belum ada namanya. 

Bangunan tersebut diduga dibangun tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Gapura yang katanya akan dijadikan Komplek Perumahan itu terletak di samping sekolah Yayasan Indonesia Membangun (YAPIM) yang berada di Jalan Marelan I, Pasar IV, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, Kota Medan

"Berdasarkan hasil Investigasi kami, Lurah, Camat sudah memberikan Surat Peringatan kepada Pemilik bangunan tersebut, kami menunggu ketegasan Satpol PP Kota Medan untuk membongkar bangunan tersebut," ungkap Riadi

Dia juga menduga, ada oknum tertentu yang sengaja membiarkan bangunan yang diduga tidak memiliki PBG tetap berdiri tegak untuk mencari keuntungan.

Menurut dia, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka target PAD Kota Medan dari sektor ini tidak akan tercapai. Masyarakat sendiri kurang sadar untuk mengurus PBG sebelum membangun.

PBG dibuat bukan hanya sekedar mencari pemasukan Pemko Medan, namun untuk menata kota supaya rapi dan sesuai RUTRK.

Masyarakat juga harus tahu bahwa dengan memiliki PBG akan memudahkan dalam mendapatkan kepastian dan juga adanya perlindungan hukum. Izin tersebut dilakukan agar bangunan tersebut mendapatkan kepastian tidak mengganggu dan juga merugikan kepentingan orang lain.

"Beredar kabar bangunan ini akan di bangun Perumahan Elite, walaupun tanpa PBG pembangunan terus berjalan," katanya

Lukmanul Hakim, Lurah Terjun, Kec. Medan Marelan saat dikonfirmasi menjelaskan, Bangunan itu sudah kami himbau dan Kasi Trantib Kec. Medan Marelan, Bobby juga sudah menyurati dan memberikan teguran. 

"Sudah kami himbau Bang, Kasi Trantib juga sudah menyurati, sampai saat ini belum juga ada ajuan kepengurusan untuk mengurus ijin PBG," terangnya.


(Red)



Komentar


Berita Terkini