IntenNews.com|-Labuhanbatu|-Aroma penyalahgunaan kewenangan mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kelurahan labuhan bilik Kecamatan panai tengah, Kabupaten labuhan batu .
Di mana Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) Wilayah labuhan bilik, diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi penutupan Dapur MBG secara sepihak dengan Alasan Dapur tersebut harus di renovasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, kepala SPPG Labuhan bilik membuat permintaan yang mengada ada ,alasan banyak lagi pembangunan dapur harus di perbaiki makanya ia tidak menjalankan program makan bergizi tersebut di wilayah kelurahan labuhan bilik kecamatan Panai Tengah.
Ironisnya,sekolah sekolah yang menerima MBG di wilayah kelurahan labuhan bilik terpaksa tidak merima MBG akibat penutupan Dapur di lakukan SPPG secara sepihak .
Tindakan tersebut dinilai sepihak dan mencederai mekanisme resmi program strategis nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu sumber warga yang tidak mau namanya di sebutkan bernitial HB (40),saat di konfirmasi, Kamis (10/9/2026), menjelaskan sudah 10 hari dapur SPPG labuhan bilik tidak ber operasi, banyak relawan tidak bekerja akibat ulah di tutup secara sepihak oleh KA SPPG labuhan bilik.ucapnya
Lanjutnya, akibat adanya Masalah internal di dalam dapur yang jadi korban anak sekolah dan relawan, jadinya membuat anak sekolah tidak menerima MBG sedangkan relawan tidak bekerja lagi.
HB juga menilai , langkah yang di buat KA SPPG labuhan bilik diduga kuat menyalahi aturan dan melampaui kewenangan jabatannya .
Dimana Surat edaran pemberhentian operasional dapur MBG bukti kuat dugaan kuat Kepala SPPG labuhan bilik yang dengan arogan secara sepihak mengambil tindakan dan keputusan yang dapat merugikan pelayanan dan penyaluran makan bergizi gratis (MBG) ke Sekolah dan secara operasional berhenti untuk dapur MBG labuhan bilik.ujarnya.
Menurutnya HB sumber dari kepala SPPG tidak memiliki hak untuk secara sepihak menghentikan distribusi MBG oleh mitra resmi yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.
“Jika ini benar dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta merugikan hak siswa sebagai penerima manfaat,” tegas sumber tersebut.tutupnya.
Sementara itu kepala SPPG Labuhan bilik Mansur Siregar saat di konfirmasi, Rabu (9/9/2026), membenarkan ia menutup sementara dapur yang di pimpinnya SPPG labuhan bilik ,kerna ada renovasi dapur .
Saat di tanyak mengenai surat keputusan dapur di tutup secara sepihak Tampa ada persetujuan pihak BGN,Koreg ,Korwil ,baik yayasan ,ia menjelaskan sudah membuat laporan ke pimpinan ,dan kalau sepihak yayasan ia sudah melakukan surat nota musyawarah tetapi belum ada tanda tangan dari pihak Yayasan. Ucapnya .
"Sekarang ini lagi tahap renovasi tidak ada masalah lain dengan di tutup sementara nya dapur di labuhan bilik. Ujarnya KA.SPPG labuhan bilik.sampai mengakhiri penjelasan nya.
Terpisah dari pantauan di wilayah kelurahan labuhan bilik, dimana penutupan SPPG labuhan bilik Kasusnya menjadi perhatian masyarakat luas,kerna Program Makan Bergizi Gratis yang menyangkut hak dasar anak-anak sekolah dinilai terlalu strategis untuk dikendalikan oleh kebijakan sepihak di level pelaksana. Publik pun menanti sikap tegas pemerintah pusat agar MBG tidak disabotase oleh kepentingan internal dan tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.(Red/R).