Foto : Togu Maulana Aritonang
IntenNews.com | Belawan – Polemik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi nelayan kembali menjadi sorotan setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan sejumlah nelayan di Belawan, Kota Medan, mengaku kesulitan memperoleh solar subsidi untuk melaut. Kondisi tersebut memicu keprihatinan karena pemerintah sejatinya telah mengalokasikan BBM bersubsidi guna mendukung keberlangsungan usaha perikanan tangkap dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Di lapangan, distribusi BBM subsidi diduga belum sepenuhnya tepat sasaran. Muncul dugaan adanya praktik penyelewengan oleh oknum yang mengatasnamakan pengurus kelompok nelayan maupun calo transportir yang mengambil BBM subsidi dari SPBU sebelum disalurkan kepada nelayan. Praktik seperti ini dinilai berpotensi merugikan nelayan kecil yang menjadi pihak paling membutuhkan.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPD HNSI Sumatera Utara, Togu Maulana Aritonang, menilai persoalan distribusi BBM subsidi untuk nelayan merupakan masalah yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang nyata.
"Sangat ironis. Persoalan distribusi BBM subsidi untuk nelayan sudah berlangsung cukup lama, tetapi hingga kini belum ada solusi yang benar-benar mampu menjamin nelayan memperoleh haknya. Selalu saja ada kendala dalam penyaluran, bahkan diduga melibatkan oknum yang memanfaatkan sistem distribusi untuk kepentingan tertentu," ujar Togu, Selasa (07/07/2026).
Menurutnya, tujuan pemerintah memberikan subsidi adalah untuk membantu menekan biaya operasional nelayan. Namun apabila distribusinya tidak tepat sasaran, maka manfaat subsidi tersebut tidak akan dirasakan secara maksimal oleh masyarakat nelayan.
"Kenyataannya, banyak nelayan yang masih kesulitan mendapatkan solar subsidi. Akibatnya biaya melaut meningkat, hasil tangkapan tidak sebanding dengan pengeluaran, dan pada akhirnya kesejahteraan nelayan semakin tertekan," tambahnya.
Karena itu, Togu mendesak pemerintah untuk mengaktifkan kembali Stasiun Pengisian Diesel Nelayan (SPDN) yang selama ini tidak lagi beroperasi di sejumlah wilayah pesisir. Menurutnya, keberadaan SPDN akan mempermudah nelayan memperoleh BBM subsidi secara langsung tanpa harus bergantung kepada pihak ketiga atau calo transportir.
"Apabila SPDN kembali diaktifkan dan dikelola secara profesional serta transparan, nelayan dapat memperoleh BBM subsidi dengan lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran. Hal ini juga akan meminimalkan peluang penyalahgunaan distribusi BBM subsidi," tegasnya.
Selain mengaktifkan kembali SPDN, Togu meminta BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap rantai distribusi BBM subsidi. Pengawasan yang konsisten dinilai penting agar tidak ada lagi penyimpangan yang merugikan masyarakat nelayan.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi kepada nelayan, termasuk pendataan penerima, sistem pengawasan digital, dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi.
"BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak menerimanya, bukan untuk diperdagangkan atau dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Negara harus hadir memastikan subsidi benar-benar diterima oleh nelayan yang setiap hari berjuang mencari nafkah di laut," pungkasnya.Dasar Hukum
Pernyataan tersebut sejalan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, yang mengamanatkan pemerintah memberikan perlindungan dan kemudahan akses sarana produksi bagi nelayan, termasuk kebutuhan bahan bakar.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur pengelolaan dan distribusi BBM untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa BBM tertentu bersubsidi diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang berhak, termasuk nelayan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Peraturan BPH Migas mengenai pengawasan penyaluran jenis BBM tertentu yang menegaskan pentingnya distribusi BBM subsidi dilakukan secara tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
“Sebagai pengurus nelayan, saya berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar persoalan distribusi BBM subsidi tidak terus berulang, sehingga nelayan dapat menjalankan aktivitas melaut dengan tenang, produktif, dan memperoleh manfaat penuh dari program subsidi yang telah disediakan negara. Selain itu memutus mata rantai oknum yang mengambil keuntungan dari BBM subsidi untuk nelayan ini,” tutup Togu Maulana Aritonang.
(Red)
