IntenNews.com|-TORGAMBA– Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memerangi narkoba kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Torgamba menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Afdeling C, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Gerebek ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Dipimpin langsung Wakapolsek Torgamba IPTU Sofyandi bersama Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., tim gabungan personel Polsek Torgamba dan Kepala Dusun Afdeling C Ali Imran langsung melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang diduga kerap dijadikan tempat berkumpul para pelaku.
Meski tidak menemukan seorang pun di lokasi saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
3 botol plastik yang dimodifikasi menjadi alat hisap atau bong
30 klip plastik transparan kosong* diduga bekas pembungkus narkotika
5 buah mancis
2 pipet plastik
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami asal-usul barang tersebut dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Operasi Berbasis Hukum dan Edukasi
Kegiatan ini mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Surat Telegram Kapolres Labusel dan Surat Perintah Kapolsek Torgamba.
Selain penegakan hukum, personel juga memberikan edukasi kepada warga. Masyarakat diimbau agar tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Pernyataan Kapolsek & Kapolres
Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., mengapresiasi laporan masyarakat.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius sebagai bentuk pelayanan Polri sekaligus menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Torgamba," tegasnya.
"Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Torgamba. Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan," tambahnya.
Senada, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., menegaskan pemberantasan narkoba adalah prioritas.
"Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan kita benar-benar bersih dari narkoba," ujarnya.
Kapolres juga memastikan intensitas patroli, penyelidikan, dan GSN di titik-titik rawan akan terus ditingkatkan.
Melalui GSN yang berkelanjutan dan dukungan aktif masyarakat, diharapkan Kecamatan Torgamba dan Kabupaten Labusel terbebas dari penyalahgunaan narkotika, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda.(Red/R).
