|

Proyek Rp30 Miliar Dinas SDA Sumut Disoal, Hanya Satu Perusahaan Menawar, SBU Pemenang Jadi Sorotan

Foto : Plt. Kepala Dinas SDA Sumut, Gibson Panjaitan.
IntenNews.com | MEDAN
— Proyek Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumatera Utara untuk pekerjaan Perkuatan Anak Sungai Aek Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan nilai pagu sekitar Rp30 miliar, menjadi sorotan. Proses tender proyek yang dimenangkan PT Sarjis Agung Indrajaya tersebut dipertanyakan, menyusul hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran dari 19 peserta yang mendaftar.

Berdasarkan informasi proses tender, lelang dibuka pada 22 hingga 27 Juli 2026 dan pemenang diumumkan pada 29 Juli 2026. Dari 19 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta, hanya PT Sarjis Agung Indrajaya yang menyampaikan penawaran dengan nilai sekitar Rp29.038.776.688,55.

Sementara, 18 perusahaan lainnya diketahui tidak mengajukan penawaran. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait proses tender proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu.

“Memang ada kejanggalan dari proyek ini. Sepertinya sudah diarahkan untuk satu pemenang. Untuk apa perusahaan mendaftar suatu proyek lelang jika tidak melakukan penawaran?” ujar Praktisi Hukum, RE Maha, SH.

Menurutnya, minimnya peserta yang mengajukan penawaran patut menjadi perhatian, terutama karena proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah dengan nilai yang cukup besar.

“Diduga, sejak awal pemenang tender sudah ditentukan. Pelaksanaan proses lelang proyek hanya formalitas saja demi menggiring pemenang tertentu,” ungkap RE Maha.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas SDA Sumut, Gibson Panjaitan, ketika dikonfirmasi terkait hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran, membenarkan kondisi tersebut.

“Mungkin waktu sempit dan harga bahan pada naik, gak tertarik menawar,” ujar Gibson Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

SBU Pemenang Turut Dipertanyakan

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT Sarjis Agung Indrajaya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa SBU yang tercantum dalam proses pendaftaran perusahaan tersebut disebut telah berakhir masa berlakunya pada 10 Maret 2026.

Gibson Panjaitan sempat membantah persoalan tersebut dengan mengirimkan dokumen SBU PT Sarjis Agung Indrajaya yang diterbitkan pada 6 Februari 2026 dan berlaku hingga 5 Februari 2029.

Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai mengapa dalam proses pendaftaran tercantum SBU yang disebut telah berakhir, sementara perusahaan diketahui memiliki SBU baru yang masih berlaku, Gibson Panjaitan belum memberikan penjelasan.

Pertanyaan tersebut penting untuk dijelaskan secara terbuka guna memastikan bahwa seluruh tahapan tender telah memenuhi ketentuan administrasi dan persyaratan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Apalagi, proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp30 miliar, sehingga proses pemilihan penyedia semestinya berlangsung transparan, kompetitif, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai alasan 18 perusahaan lainnya tidak mengajukan penawaran maupun kronologi penggunaan dokumen SBU dalam proses tender tersebut.

Publik pun menunggu transparansi Dinas SDA Sumut untuk menjelaskan proses tender proyek Perkuatan Anak Sungai Aek Badiri tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

(Red)

Komentar


Berita Terkini