MEDAN, focuskejar.co.id – Pengadilan Tinggi Medan menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah dan janji advokat bagi para calon advokat dari organisasi Rumah Advokat Indonesia (RAI). Acara sakral ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP RAI, Agus Saputra, S.H., M.H., bersama Ketua DPD RAI Sumatera Utara, Hendrik Kurnia, S.H.
Prosesi pengambilan sumpah ini menjadi momentum krusial yang menandai legalitas para advokat baru RAI untuk menjalankan profesi hukum, memberikan pendampingan hukum, serta menegakkan keadilan di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Suasana khidmat mewarnai jalannya acara. Para advokat baru tampil mengenakan toga kebesaran advokat, didampingi langsung oleh pimpinan pusat dan daerah RAI yang mengenakan selempang kehormatan organisasi (DPP RAI dan DPD SUMUT) sebagai simbol dukungan penuh serta komitmen pembinaan.
Ketua Umum DPP RAI, Agus Saputra, S.H., M.H., menyampaikan pesan agar para advokat yang baru disumpah senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta memegang teguh kode etik advokat dalam membela kepentingan hukum masyarakat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD RAI Sumut, Hendrik Kurnia, S.H., juga berharap para advokat baru dapat memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.
Dengan resminya pengambilan sumpah ini, Rumah Advokat Indonesia (RAI) terus memperkuat barisan advokat yang independen, berkualitas, dan tepercaya di tingkat regional maupun nasional. Mereka yang di sumpah hari ini dari organisasi Advokat RAI ada 3 orang yakni Fadly Ananta Dalimunthe SH.MH, Lahdar Husami.SH, Daftar Rizky Prasetia.SH, sebut Agus.
Sementara itu, awak media juga memantau para peserta yang disumpah, salah satu yang menonjol adalah Jovi Andrea Bachtiar.SH Sosok kontroversi yang tahun lalu mengguncang dunia hukum Indonesia karena keberaniannya untuk melakukan perlawanan kepada institusinya sendiri. Jovi melakukan perlawanan terhadap adanya penyalahgunaan wewenang dan fasilitas Kejaksaan Tapanuli Selatan tempat Jovi bertugas, Jovi kemudian di berhentikan dari Jabatannya oleh Kejaksaan Agung dan selanjutnya di memilih untuk menjadi Advokat. Jovi menjadi salah satu Advokat yang di sumpah di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara 12/08/2026 di Medan.
(Red)

