|

PMHS Bersama Anak Daerah Menggugat Sumut Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran Pelatihan di Disnakerin Tebing Tinggi


IntenNews.com|-TEBING TINGGI,
– Perkumpulan Mahasiswa Hukum Sumatera (PMHS) bersama Anak Daerah Menggugat Sumatera Utara resmi melaporkan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi pada Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis  (20/8/2026).


Laporan tersebut disampaikan setelah PMHS melakukan telaah terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026, serta pencocokan sejumlah item belanja dengan harga dan kondisi di lapangan.


Soroti Item Belanja Rp76,2 Juta

Dari hasil telaah awal, PMHS menemukan rincian belanja pada satu subkegiatan dengan nilai sekitar 

Rp76.232.300 yang dinilai perlu penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.


PMHS menduga terdapat sejumlah item yang nilai anggarannya tidak sesuai dengan harga kewajaran atau harga pasar. Selain itu, ada pula dugaan barang yang tercantum dalam dokumen pengadaan, namun keberadaan dan realisasinya di lapangan masih perlu dipastikan.


“Kami tidak ingin langsung memvonis korupsi. Tapi ketika ada perbedaan antara dokumen anggaran, harga kewajaran, dan kondisi barang di lapangan, maka ini wajib diperiksa aparat penegak hukum. Jangan sampai uang rakyat dibelanjakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Arga dan Riyo selaku koordinator PMHS.


Minta Kejatisu Turun Verifikasi Lapangan

Menurut PMHS, persoalan ini bukan soal besar kecilnya anggaran. Yang penting adalah memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


PMHS juga mempertanyakan apabila benar ada barang yang hanya tercantum secara administratif, tetapi tidak ditemukan secara fisik di lapangan.


“Kami menyerahkan dugaan dan bukti awal kepada Kejatisu. Kami minta aparat tidak hanya melihat dokumen di atas meja, tapi juga verifikasi langsung ke lapangan. Kalau memang sesuai, jelaskan secara terbuka. Kalau ada kerugian negara atau penyimpangan, harus ada proses hukum,” tegas Riyo.


7 Poin Tuntutan PMHS ke Kejatisu

PMHS bersama Anak Daerah Menggugat Sumut meminta Kejatisu untuk:

1. Memeriksa dugaan ketidaksesuaian anggaran pada kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi.

2. Melakukan audit dan verifikasi terhadap seluruh item belanja senilai Rp76.232.300.

3. Membandingkan harga dalam dokumen pengadaan dengan harga kewajaran dan harga pasar.

4. Memastikan seluruh barang yang tercantum benar-benar direalisasikan sesuai spesifikasi.

5. Memeriksa dokumen kontrak, pembayaran, berita acara serah terima, serta pihak yang terlibat.

6. Menghitung apabila terdapat potensi kerugian keuangan negara.

7. Menindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan bukti penyimpangan.


PMHS menegaskan laporan ini merupakan dugaan dan permintaan pemeriksaan, bukan vonis. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum.


“Uang negara bukan uang pejabat. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Kami datang bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memastikan anggaran yang seharusnya kembali ke masyarakat tidak jadi ruang memperkaya pihak tertentu,” tutup Arga.


PMHS berharap Kejatisu menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan. Jika bersih, buktikan bersih. Jika ada penyimpangan, proses sesuai hukum.(Red/R).

Komentar


Berita Terkini