IntenNews.com | BELAWAN — Dua Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, yakni Susanti selaku Kepling II dan M. Zein selaku Kepling VI, menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tuduhan palsu atau fitnah yang mereka nilai merugikan nama baik dan kredibilitasnya.
Laporan tersebut ditujukan kepada dua orang berinisial ADP dan MS, yang disebut merupakan pengurus/ketua sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Persoalan ini bermula setelah kedua Kepling tersebut terlibat dalam forum mediasi perselisihan warga pada 4 Juni 2026.
Mediasi itu diinisiasi Kepling VI M. Zein atas permintaan Selamat, berdasarkan arahan pihak kepolisian agar perselisihan antar warga dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat lingkungan.
Langkah tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepala lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 51 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Lingkungan, khususnya ketentuan Pasal 6 huruf a ayat (3).
Mediasi tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama.
Namun, persoalan justru berkembang setelah mediasi selesai. Susanti dan M. Zein disebut menerima somasi pertama dan kedua dari Posbakum LSM tersebut.
Dalam somasi itu, keduanya dituding melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, intimidasi, menakut-nakuti, hingga dugaan pemaksaan penandatanganan dokumen di bawah tekanan.
Somasi tersebut juga disebut memberikan batas waktu 3 x 24 jam. Apabila tidak memenuhi tuntutan atau tidak hadir, keduanya diancam akan dilaporkan secara pidana kepada kepolisian, termasuk Polrestabes dan Polda Sumut, serta akan ditempuh langkah administratif berupa permintaan pencopotan dari jabatan dan tuntutan ganti kerugian materiil maupun immateriil.
Merasa tudingan tersebut tidak berdasar, kedua Kepling kemudian mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Kuasa Hukum: Jangan Kriminalisasi Tugas Kepling
Ibeng S. Rani, SH., MH., dari Law Office ISR selaku kuasa hukum Susanti, usai mendampingi kliennya memberikan keterangan kepada penyidik Polres Pelabuhan Belawan, mengatakan pihaknya menilai terdapat dugaan tuduhan palsu atau fitnah yang dilakukan secara berulang.
Menurutnya, dugaan tersebut tidak hanya muncul melalui somasi pertama dan kedua, tetapi juga melalui sejumlah pernyataan dalam grup WhatsApp serta surat yang ditujukan kepada pimpinan kecamatan dan ditembuskan kepada Walikota Medan.
“Perbuatan tersebut berpotensi pidana apabila terbukti dilakukan dengan menyampaikan tuduhan yang tidak benar dan merugikan reputasi serta kredibilitas pribadi klien kami,” ujar Ibeng.
Ia mengatakan, persoalan tersebut juga telah berdampak terhadap kondisi psikologis dan kesehatan kliennya.
Meski demikian, Ibeng menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman kepada penyidik.
“Kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami mempersilahkan pihak penyidik mendalami perkara ini secara proporsional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” tegasnya.
Jika Mediasi Bisa Berujung Laporan, Kepling Bisa Trauma
Ibeng menilai ada persoalan yang jauh lebih besar di balik perkara tersebut, yakni menyangkut rasa aman para kepala lingkungan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, apabila seorang Kepling yang menjalankan fungsi mediasi perselisihan warga sebagaimana diatur dalam Perwal Nomor 51 Tahun 2021 justru berpotensi dilaporkan karena menjalankan tugas tersebut, maka hal itu dapat menimbulkan preseden buruk.
“Kalau seorang Kepling menjalankan tugas mediasi sesuai Perwal, kemudian dengan mudah dituduh melakukan intimidasi, pengancaman atau pemaksaan, ini bisa menjadi preseden buruk,” katanya.
Ia mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan trauma bagi kepala lingkungan lainnya.
Para Kepling, kata dia, merupakan aparatur yang berada paling dekat dengan masyarakat dan kerap menjadi pihak pertama yang diminta membantu menyelesaikan persoalan warga.
“Jangan sampai para Kepling nantinya menjalankan tugas dengan rasa takut karena setiap langkah mereka dibayangi ancaman laporan pidana,” ujarnya.
Menurut Ibeng, persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila kepala lingkungan merasa tidak memperoleh pendampingan dan perlindungan yang memadai dari struktur pemerintahan di atasnya ketika menghadapi persoalan hukum akibat pelaksanaan tugas.
Walikota Medan Diminta Beri Penguatan Perwal 51/2021
Karena itu, Ibeng meminta Walikota Medan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Ia mendorong agar Pemerintah Kota Medan melakukan sosialisasi, santiaji, atau pendidikan dan pelatihan secara komprehensif mengenai Perwal Nomor 51 Tahun 2021 kepada seluruh kepala lingkungan.
“Walikota Medan kiranya perlu melakukan santiaji atau diklat terkait Perwal Nomor 51 Tahun 2021 secara komprehensif. Ini penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para punggawanya di lapisan paling bawah dalam menjalankan tugas,” katanya.
Menurutnya, tugas kepala lingkungan dalam melayani dan membantu menyelesaikan persoalan masyarakat tidak sesederhana yang selama ini dipandang.
“Jangan sampai Kepling berada dalam posisi dilematis. Ketika tidak melakukan mediasi, masyarakat mempertanyakan. Ketika menjalankan tugas mediasi, justru berhadapan dengan ancaman laporan pidana,” tegasnya.
Ibeng berharap persoalan yang dialami Susanti dan M. Zein menjadi bahan evaluasi bersama dan tidak kembali terjadi terhadap kepala lingkungan lainnya di Kota Medan.
“Kami berharap apa yang terjadi terhadap Kepling Susanti dan Kepling M. Zein di Kelurahan Bagan Deli ini merupakan peristiwa pertama dan terakhir di Kota Medan. Namun tentu semuanya kembali kepada political will pimpinan dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Wali Kota yang ada,” pungkas Ibeng S. Rani, SH., MH.
(Red)
