|




Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Residivis Kasus Sabu di Rantau Utara


IntenNews.com|Labuhanbatu|Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (03/03/2026), tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Lingkungan Tanjung Selamat, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim operasional yang melakukan penindakan di lokasi berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HMTD (42), yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram yang berada di tangan kanan tersangka.

Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan lebih lanjut, ditemukan pula sebuah wadah bambu berisi tiga bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 2,35 gram yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri tersangka. Petugas juga menyita satu unit handphone merek Oppo warna biru serta uang tunai sebesar Rp75.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Ia juga mengungkapkan memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di wilayah Perlayuan. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

(Bobi)

Komentar


Berita Terkini