|


Penggusuran Warga Padang Halaban, Keadilan Sosial Hanya Slogan


IntenNews.com|Labuhanbatu Utara-Penggusuran yang dilakukan oleh PT SMART TBK terhadap warga Padang Halaban, Sumatera Utara, telah memicu protes keras dari masyarakat dan aktivis hak asasi manusia. penggusuran tersebut merupakan pelanggaran berat HAM karena negara tidak hadir untuk melindungi hak-hak warga yang lemah dan tidak berdaya, Rabu (28/1/2026).

Warga Padang Halaban telah menempati lahan tersebut jauh sebelum PT SMART TBK berdiri, namun mereka kini terancam kehilangan ruang hidup mereka. Penggusuran ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan penindasan terhadap warga yang lemah, serta menunjukkan bahwa negara lebih berpihak kepada korporasi daripada rakyatnya sendiri.

"Negara harus benar-benar hadir dan adil kepada rakyat, bukan hanya kepada penguasa dan korporasi," kata salah satu warga dengan nada suara yang bergetar. Mereka menuntut agar pemerintah menghentikan penggusuran dan memberikan perlindungan kepada warga yang terancam kehilangan tempat tinggal mereka.

Penggusuran ini juga memicu pertanyaan tentang peran aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, yang dianggap lebih melindungi kepentingan perusahaan daripada warga. "Polisi bukan alat pengusaha, bukan pula perpanjangan tangan kekuatan modal," kata seorang aktivis dengan nada kritis.

Warga Padang Halaban terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka. Mereka berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan melindungi hak-hak warga, bukan hanya menjadi alat bagi korporasi untuk menindas rakyat.

*Keadilan Sosial Hanya Slogan?*

Penggusuran warga Padang Halaban menunjukkan bahwa keadilan sosial masih menjadi slogan yang belum terwujud. Negara masih lebih berpihak kepada korporasi daripada rakyatnya sendiri. Aparat penegak hukum masih lebih melindungi kepentingan perusahaan daripada warga.

"Tanah merdeka, tanah leluhurku, mengapa kami tak boleh menanam?" kata salah satu warga dalam puisinya. Mereka terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka dan menuntut keadilan sosial yang sebenarnya.

*Pemerintah Harus Bertindak*

Pemerintah harus bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus penggusuran warga Padang Halaban. Mereka harus melindungi hak-hak warga dan memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan kemanusiaan.

Keadilan sosial bukan hanya slogan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan dan tindakan. Pemerintah harus memastikan bahwa keadilan sosial menjadi kenyataan bagi seluruh rakyat Indonesia. 


Penulis: 

SigondrongDalamDiam 

Seniman LabuhanBatu


(Red/F)

Komentar

Berita Terkini