|


Sengkarut Pengangkatan Kepling, Camat Medan Marelan Dilaporkan ke Ombudsman


IntenNews.com | Medan
- Sengkarut pengangkatan Kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Marelan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Prosesi pengangkatan Kepling yang diduga syarat permainan dan kongkalikong menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Pengangkatan Kepling ini bukan berdasarkan situasi yang berkembang dan kebutuhan masyarakat, namun diduga lebih kepada kesenangan dan keinginan Camat dan kekuasaan penitip kepentingan.

Tes wawancara dan pidato sebagai uji wawasan dan kemampuan calon Kepling ternyata hanya kamuflase (Ecek - ecek) agar terlihat seakan - akan prosesnya profesional dan akuntabel. Padahal diduga pemenangnya sudah ditentukan sesuai keinginan Camat atau penitip yang memiliki kekuasaan dengan berlindung dibalik istilah “pengangkatan bukan pemilihan”.

Atas peristiwa ini beberapa calon Kepling yang merasakan ketidakadilan dan mencium bau adanya dugaan Kolusi dan nepotisme dalam proses seleksi ini, melaporkan pengangkatan Kepling ini kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Senin (26/01/2026).


Ketua Aliansi Sapu Bersih Koruptor (ASBK) Sumatera Utara, Rudi Sagala mengatakan, Ombudsman harus turun tangan terhadap dugaan kecurangan, penyimpangan, dan ketidaknetralan dalam pengangkatan Kepling di Kecamatan Medan Marelan. Ombudsman harus segera melakukan kajian yang menyeluruh terhadap seluruh laporan dan informasi yang diberikan masyarakat (publik).

Rudi juga menilai terkait atas dugaan pelanggaran Pemilihan Kepling yang dilakukan oleh Camat serta dugaan keterlibatan titipan oknum anggota DPRD Kota Medan, adalah sebagai Pintu masuk bagi Kejaksaan untuk segera melakukan Investigasi. 

“Kejaksaan Negeri Medan Jangan hanya diam, dikarenakan sesuai dengan peraturan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 ditambah lagi yang telah disampaikan oleh Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu, 17 Agustus 2025 yang lalu," jelas Rudi Sagala.

Lebih lanjut Rudi menambahkan, Dengan pemanfaatan teknologi modern seperti kecerdasan buatan, big data, dan sistem digital dapat memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir. Kejari Medan harus segera melakukan pemeriksaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan bentuk keberanian Hukum di Kota Medan.

(Red)







Komentar

Berita Terkini