|

PPNI Minta Percepat Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual

Foto : Ketua PPNI Sumatera Utara Mahsur Al Hazkiyani, S.Kep., Ns berbaju putih
IntenNews.com | Medan - Tindakan korban SK dan TKD yang melaporkan Dokter SA ke Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan melakukan Kekerasan Seksual di lingkungan kerja mendapat respon positif dari Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Utara.

Saat tatap muka dan diskusi dengan Penasehat Hukum korban Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH di Medan, Sabtu (11/10/2025) kemarin. Ketua PPNI Sumatera Utara Mahsur Al Hazkiyani, S Kep, NS mohon kepada Polres Pelabuhan Belawan untuk mempercepat proses penegakan hukum dengan memanggil saksi - saksi baik individu maupun manajemen RS. PHCM Belawan.

“Bila perlu Direksi PT. Pelindo I Belawan yang khusus mengelola RS. PHCM dimintai keterangannya terkait status Dokter SA yamg masih dinonaktifkan tetapi belum diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Mahsur bersama PH korban menjelaskan, Kami wajib mengawal kasus ini karena salah satu korban nya adalah anggota kami seorang perawat dan mengutuk keras terjadinya Kekerasan Seksual di lingkungan kerja.

“Oleh karena itu, atas nama Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Utara yang anggotanya lebih dari 35 ribu Perawat se Sumatera Utara mendesak pihak Polres Pelabuhan Belawan untuk mempercepat proses penegakan hukum agar ada kepastian hukum,” papar Mahsur.

Ibeng Syafruddin Rani, SH, MH selaku PH korban sangat berterima kasih kepada Pengurus PPNI Sumatera Utara yang mendukung advokasi hukum. 

“Bagi kami ini bukan hanya sekedar penegakan hukum, tetapi lebih besar lagi tujuannya adalah penegakan moral dan dan akhlak yang sudah merosot,” tegas ibeng.

saya menyerukan kepada semua warga masyarakat *Stop Kekerasan seksual di lingkungan  kerja*.


(Dian)

Komentar

Berita Terkini