|

Diduga Melakukan Kekerasan Seksual, Seorang Dokter Terancam Penjara


IntenNews.com | Medan
- Perbuatan tak terpuji terhadap wanita kembali terulang dan menyisakan trauma mendalam bagi korbannya. Kali ini menimpa SK (38) warga Kelurahan Terjun dan TKD (30) warga Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan. SK dan TKD resmi melaporkan perbuatan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter ke Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (02/10/2025) didampingi kuasa hukumnya, Ibeng Syafruddin Rani, SH, MH.

Ibeng Syafruddin Rani SH, MH kepada awak media mengatakan, kekerasan seksual yang dialami kliennya yaitu SK dan TKD diduga dilakukan oleh dr. SA seorang dokter yang juga Kepala Rumah Sakit Prima Cipta Husada Medan (PHCM) yang sering disebut RS. PHC milik Pelindo 1 Belawan. 

Lebih lanjut Ibeng menjelaskan, kisah memilukan ini diawali oleh SK di tahun 2023. Awal kejadian SK takut menceritakan karena masih ingin bekerja. Rupanya ketakutan SK dimanfaatkan oleh dr. SA hingga sampai 3 kali di waktu yang berbeda di ruangan RS. PHCM Belawan.

Masih Ibeng, merasa aman perbuatannya tidak terbongkar, diduga dr. SA melakukan hal yang sama kepada TKD seorang petugas Farmasi di RS. PHCM dengan meremas payudara TKD di tahun 2024. Atas kejadian memilukan ini SK dan TKD melaporkan dr. SA ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Nomor : LP/778/X/2025/SPKT dan Nomor : LP/780/X/2025/SPKT.

“ Berdasarkan Laporan Polisi yang dialami oleh SK dan TKD, SA dapat dijerat UU No 12 Tahun 2022 UU TPKS tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Serta Kitab Undang - Undang Hukum Pidana pasal 289 dengan ancaman penjara 9 tahun dan denda,” jelas Ibeng.

Ditambahkan Ibeng, Kita menduga masih ada korban yang lain selain SK dan TKD. Kita akan membentuk tim untuk menampung laporan para korban dr. SA yang lain. Bagi para korban selain SK dan TKD boleh melaporkannya ke Kantor ISR & Associated di Jalan Pemuda Medan. Atau kontak di No HP : 0812 6047 3469. 

Sementara SK dan TKD saat dihubungi awak media, minta pelaku dihukum seberat - beratnya. (Bersambung)


(Red)



Komentar

Berita Terkini