![]() |
Ket Foto :Mina Saat Didampingi Pengacara Membuat Laporan ke Mapolda Sumut, Rabu(1/10) |
Editor Gea menyampaikan: "Klien Kami ditawarkan program dana talangan dan diiming-iming keuntungan dari Dana Talangan tersebut oleh TITIK WULANDARI (Terlapor) jabatan Retention Head Adira Finance Cabang Medan 3. Selanjutnya Adira Finance ada mengeluarkan Surat Pernyataan yang menyatakan adanya program dana dari pihak ketiga diluar bank untuk pembiayaan nasabah/debitur Adira Finance. Namun, pada tanggal 15 Agustus 2025 ada pernyataan Branch Manager Kantor Adira Finance Cabang Medan 3 atas nama BAMBANG IRMANTO (Terlapor) bahwa dana talangan tersebut tidak diketahui oleh Adira Finance. Itulah dasar kami membuat Laporan dugaan Penipuan atau Penggelapan ini".
Kami telah melayangkan Somasi sebanyak 3 kali dan membuat Pengaduan Fraud Pegawai PUJK ke Ketua Otoritas Jasa Keuangan, namun pihak jajaran Direksi Adira Finance sampai sekarang belum menunjukkan itikad baik sehingga kami membuat Laporan Polisi ini".
"Selain itu, besok kami juga akan mengajukan Gugatan Perdata terhadap Adira Finance ke Pengadilan Negeri Medan dengan menggunakan norma Pasal 1367 KUHPerdata bahwa perusahaan bertanggung jawab terhadap kelalaian Pegawainya".
(TIM)