Foto : Korban kekerasan Seksual, SK dan TKD saat membuat laporan di Polres Pelabuhan Belawan
IntenNews.com | Belawan - Kedua korban dugaan Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh dr. SA Kepala RS. Prima Husada Cipta Medan melakukan Visum Et Repertum (VeR) di RS. Pirngadi Medan, Jum'at (03/10/2025).
Ibeng Syafruddin Rani SH, MH, Kuasa hukum SK dan TKD korban dugaan Kekerasan Seksual yang merupakan perawat dan tenaga Farmasi di RS. PHCM mengatakan, sesuai ketentuan untuk sebuah kasus pidana perlu dilakukan VeR. Korban SK dan TDK telah melakukannya di RS. Pirngadi Medan.
Selanjutnya kata Ibeng, Pihak Kepolisian akan berkoordinasi kepada pihak RS untuk mengetahui hasil dari VeR tersebut untuk bahan penyidikan proses hukum terhadap korban SK dan TDK.
“ Peristiwa kelam yang dialami oleh korban SK dan TKD ini menyisakan trauma yang mendalam akibat kejadian memalukan yang diduga dilakukan seorang Dokter atasan di tempatnya bekerja. Sudah barang tentu ini berdampak terhadap psikis mereka,” ucap Ibeng.
Ditambahkan Ibeng, Pihak PT. PHCM selaku perusahaan yang mengelola RS. PHCM tempat kejadian dugaan Kekerasan Seksual itu terjadi, Memberikan perlakuan yang sama terhadap SK dan TKD. Walau SK dan TKD ini hanya seorang tenaga Perawat dan tenaga Farmasi, meskipun bukan seorang pegawai dan Dokter.
“ Pihak Ikatan Dokter Indonesia juga sudah selayaknya memberikan perhatian kepada SK dan TKD ini sebagai korban Kekerasan Seksual yang diduga dilakukan seorang Dokter. Agar korban bisa pulih dari trauma psikis atas peristiwa yang mereka alami,” jelas Ibeng.
Sebagai kuasa hukum korban, Kasus ini akan kita kawal sampai tuntas dan memastikan pelaku dihukum seberat - beratnya. Agar tidak ada lagi kejadian memilukan sekaligus memalukan ini terulang lagi di tempat - tempat lain.
Seperti berita sebelumnya, dugaan melakukan kekerasan seksual diketahui setelah korban pertama, SK sebagai pelapor sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/780/X/2025/SPK TERPADU tertanggal 2 Oktober 2025. Dan surat laporan TKD sebagai korban kedua dengan STTLP/778/X/2025/SPK TERPADU tertanggal 2 Oktober 2025.
Saat ini pihak PT. PHCM anak dari PT. Pelindo hanya memberikan sanksi penonaktifan sementara dr. SA sebagai Kepala Rumah Sakit PHCM Belawan.
(Dian)