IntenNews.com | Binjai- Heboh kegiatan menyimpang yang terjadi di Ponpes Kolo Saketi Binjai mendapat tanggapan dari berbagai ormas Islam. Salah satunya Laskar Pembela Umat Islam (LPUI). Awak media IntenNews.com meminta pendapat dengan Ketua Umum LPUI Sumut, Ustadz Nanda Eko Putra (Abu Azzam), Minggu (01/06/2025) di salah satu Cafe Kota Medan.
Ustadz Abu Azzam menyebutkan, Menghargai dan apresiasi atas putusan Majelis Hakim terkait apa yang terjadi di Ponpes Kolo Saketi Binjai. Berharap agar APH menutup secara permanen kegiatan di Ponpes Kolo Saketi pasca putusan Hakim terhadap M. Amar alias Amar.
Menurut Ustadz Abu Azzam, Penutupan secara permanen kegiatan di Ponpes Kolo Saketi untuk memutus mata rantai kejahatan dan penyimpangan syariat. Karena pimpinan Kolo Saketi sudah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim .
“ Kita meminta dan berharap Walikota Binjai serta Forkopimda segera menutup Kolo Saketi,” ucap Ustadz berdarah Minang ini.
Viral pemberitaan terhadap M. Amar alias Amar, dinyatakan bersalah setelah Ketua majelis hakim Bakhtiar,S.H,MH, menjatuhkan hukuman percobaan 6 bulan penjara kepada terdakwa Amar, dalam perkara asusila nomor 74/Pid.B/2025/PN Bnj, di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Rabu, 14 Mei 2025 yang lalu.
Terdakwa Amar yang merupakan seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi. Amar dinyatakan melakukan perbuatan asusila.
Dalam amar putusan, terdakwa Amar terbukti telah melakukan perbuatan perzinahan dengan melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHPidana.
Dalam persidangan, terdakwa Amar dinilai tidak kooperatif. Dirinya selalu membantah perbuatan asusila tersebut. Akibat perbuatan Amar tersebut, membuat keresahan di kalangan masyarakat banyak. Pasalnya, terdakwa Amar adalah seorang pimpinan Pondok Pesantren.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Amar dengan hukuman 6 bulan penjara. Namun, hasil putusan Majelis Hakim PN Binjai, memutuskan terdakwa Amar dengan hukuman 6 bulan percobaan.
Putusan hakim 6 bulan percobaan berarti terpidana dijatuhi hukuman penjara 6 bulan, namun tidak perlu dijalani kecuali jika terpidana melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan selesai. Hukuman tersebut disebut pidana percobaan, yang berfungsi untuk pembinaan dan pengawasan.
Hasil dari putusan itu, TP sebagai pelapor dalam perkara asusila ini, mengatakan, pihaknya mengambil upaya banding.
” Kita mengajukan banding atas hal ini. Keberatan kita dari putusan ini, yakni hukuman percobaan selama 6 bulan,” Kata TP saat dikonfirmasi di depan PN Binjai.
Sementara itu, usai sidang putusan, terlihat puluhan masyarakat, beramai-ramai membawa spanduk bertulisan kecaman atas perbuatan terdakwa Amar yang dinilai telah mencoreng nilai-nilai agama.
“Hukum seberat-beratnya pelaku kejahatan berkedok agama, kami masyarakat Binjai berterima kasih kepada PN Binjai,” tulis warga di spanduk-spanduk tersebut.
Selain perkara asusila, Amar juga sebagai terdakwa dalam perkara penipuan. Dalam perkara ini, Amar dituntut JPU dengan hukuman penjara 2 tahun. Dan waktu dekat PN Binjai akan menggelar sidang putusan dalam perkara penipuan dengan terdakwa Rico Pratama (Santri) dan M. Amar (Pimpinan Ponpes).
(Dian)
