Inttennews.com | MEDAN - Oknum Ketua SMSI Labuhanbatu Teguh Adiputra Sitorus, terlapor kasus dugaan penipuan yang senilai Rp.150 juta, sudah berstatus tersangka, Kamis (5/12/2024).
Status Tersangka yang ditetapkan Polres Labuhanbatu, dibenarkan kuasa hukum Pelapor (korban) Sarbaini Harahap (50) warga Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, ketika dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024) malam.
"Benar bang, pemberitahuan dari penyidik Polres Labuhanbatu, Terlapor (Teguh Sitorus) berstatus tersangka,"ujar kuasa hukum Pelapor, Nasir Wadiansan Harahap.
Teguh Adiputra Sitorus, dengan berstatus Tersangka, sudah dua kali dipanggil pihak penyidik. Panggilan penyidik tertuju kepadanya (Teguh), hingga saat ini belum di indahkan.
"Dari pemberitahuan dan informasi yang kami dapatkan, mangkir dalam panggilan. Dan itu sudah dua kali dengan status Tersangka,"kata Nasir.
Kasus dugaan penipuan uang senilai Rp.150 juta yang dialami kliennya, Sarbaini, sudah berjalan selama sembilan (9) bulan di Mapolres Labuhanbatu. Nasir Wadiansan berharap, kepercayaan terhadap Polres Labuhanbatu dalam penanganan kasus yang dilaporkan kliennya, Sarbaini, dapat berjalan dengan transparan.
"Iya, lebih kurang sekitar 9 bulan kasus berjalan. Alat bukti dan saksi telah kita serahkan ke penyidik. Kami percaya, penyidik Polres Labuhanbatu dapat menangani kasus penipuan yang dialami klien kami (Sarbaini), berjalan sesuai dengan SOP (standart operasional prosedur) penyidikan. Semoga saja tidak ada hal - hal lain yang dapat menghambat kinerja penyidik Polres Labuhanbatu dalam penanganan kasus penipuan ini,"harap Nasir.
Sempat mediasi, pihak Terlapor dan Pelapor di Polres Labuhanbatu. Mediasi tersebut di fasilitasi oleh penyidik dalam upaya program restorative juctice (RJ). Namun, mediasi yang di fasilitasi penyidik tersebut berjalan alot. Pihak Terlapor Oknum Ketua SMSI Labuhanbatu, Teguh Adiputra Sitorus, tidak mampu memulangkan uang Rp.150 juta yang sempat diduga di gelapkan.
"Kalau bukti kita cukup, selain itu pengakuan dari Terlapor melalui kuasa hukumnya ada. Pada saat mediasi juga telah ada pengakuan Terlapor. Dengan meminta damai dengan mengembalikan uang tidak penuh, hanya Rp.70 juta. Tapi, klien saya tidak mau. Kasus tetap berlanjut,"terang Nasir.
Menurut informasi yang beredar, salah seorang sumber terpercaya ketika di hubungi Wartawan via selular, Rabu (4/12/2024), kasus dugaan penipuan tersebut tidak berjalan sesuai SOP. Sebab, ada oknum perwira menengah berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) yang bertugas di Polda Sumut (Sumatera Utara) diduga melakukan intervensi/intimidasi ataupun penekanan terhadap penyidik Polres Labuhanbatu dalam penyidikan kasus penipuan Terlapor Oknum Ketua SMSI Labuhanbatu.
"Menurut informasi yang saya dapat bang, ada oknum di Polda Sumut berpangkat AKBP menekan penyidik soal laporan kasus dugaan penipuan yang di laporkan bang Arbak (panggilan Sarbaini/korban),"ungkap Sumber, Rabu (4/12/2024) malam, via selular.
Adanya oknum berpangkat AKBP yang bertugas di Polda Sumut diduga menghambat jalannya proses penyidikan kasus penipuan uang senilai Rp.150 juta, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/12/2024), belum memberikan jawaban hingga berita ini terbit.
Dikutip dari medansatu.id, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/103/l/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, oknum Ketua SMSI Labuhan Batu Teguh Adi Putra Sitorus resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan uang senilai Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) milik pengusaha pengangkutan, Sarbaini Harahap (50) warga Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan Batu.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Rivanda ketika dikonfirmasi redaksi medansatu.id via pesan aplikasi Whatssapp, beberapa pekan lalu. Rivanda mengakui, telah menetapkan Ketua SMSI Teguh sebagai tersangka penipuan Rp150.000.000,- milik pengusaha pengangkutan dan akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka bang. Sedang kita lengkapi berkas untuk dikirimkan ke kejaksaan," Rivanda.
Dikuatkan oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Labuhan Batu, sebagai penyidik kasus penipuan tersebut, Ipda Seniman menguatkan pernyataan pimpinannya Kasat Reskrim AKP Rivanda.
Seniman menyatakan, terlapor dugaan penipuan terhadap pengusaha pengangkutan Sarbaini Harahap, oknum Ketua SMSI Labuhan Batu Teguh Adiputra Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, SPDP dari Polres Labuhan Batu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu.
"Sudah bang, spdp sudah diserahkan ke Jaksa (Kejari Labuhan Batu)," kata Seniman menjawab dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 6 November 2024 yang lalu.
Kembali di konfirmasi Wartawan, Kasat Reskrim AKP Rivanda dan Kanit Tipiter Ipda Seniman, soal penangkapan terhadap Oknum Ketua SMSI yang masih berkeliaran dan merasa "kebal hukum", tidak menjawab, alias memilih diam. (Red/Tim).
