IntenNews.com | Medan-Sejak bergulirnya kasus penipuan dan penggelapan yang sempat mangkrak sejak tahun 2021, kini Financing dan Analyist Manager Subagut dan Sumsel Bank Muamalat Kota Medan Hamsari Nazli dan Rachmansyah Purba SH. Mkn sebagai Notaris di tetapkan Polda Sumut sebagai tersangka, Senin (15 /10/2024).
Di awali kekecewaan Suriyadiharto, Nasabah Bank Muamalat yang merasa di tipu atas kontrak pembayaran kredit sebuah rumah melaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara
Dinyatakan langsung Kanit Fismondev (Fiskal, Moneter,dan Devisa) Polda Sumut AKP Diana pada awak media bahwasanya Rachmansya Purba yang menjadi Notaris Bank Muamalat telah sah kita jadikan tersangka namun dalam keadaan sakit beliau belum kami tahan dan saat ini GM Bank Muamalatpun sudah kami tetapkan juga sebagai tersangka dikatakan AKP Diana, Rabu (9/10/2024 ) lalu.
Dengan penetapan tersangka yang telah di lakukan Polda Sumut kepada GM dan Notaris, Apresiasi kerja baikpun di ucapkan oleh Lembaga Hukum Trifa yang menjadi Kuasa hukum Suriyadiharto yang juga kuasa hukum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( LSM PENJARA) tampak papan bunga berdiri tegak di depan Gedung Kepolisian Polda Sumut.
Seperti yang dikatakan Ketua LSM Penjara Sumut, Adi Warman Lubis yang mewakili rekan-rekan Lembaganya mengatakan, Ini harus kita apresiasi kerja baik Kapolda Sumatera Utara yang telah menetapkan para Mafia Nasabah Bank.
" Kalau ini tidak segera di lakukan saya yakin pasti banyak lagi Nasabah yang akan menjadi korban. Semoga Pak Kapolda Sumut terus menjadi yang terbaik sebagai Polisi yang Presisi," ucapnya.
Hal senada juga dikatakan Hj. Tri Atnuary SH.Mhum yang menjadi Kuasa hukum Suriyadiharto yang juga menambahkan, Atas kinerja baik Kapolda Sumut kami mengucapkan trimakasih sebesar besarnya dan kami akan terus mendukung dalam memberantas ketidak adilan kepada masyarakat yang telah di zolimi.
" Saya bersama Suriyadiharto akan melakukan upaya langkah hukum dan menjerat tersangka dalam undang undang yang telah di tetapkan oleh para penyidik Polda Sumut di pengadilan nantinya," imbuh Tri.
Dalam investigasi media terkait hal tersebut pihak Bank Muamalat menolak untuk di mintai keterangan dari beberapa media dan korban menyatakan dalam wawancaranya berharap agar kedua tersangka segera di jebloskan ke dalam penjara.
(RIADI)
