-->
    |

LISAN Sumut Prabowo-Gibran Soroti Dugaan Rp20 Juta Pengurusan SS di Terjun: “Kalau Resmi, Apa Dasar Hukumnya?”

Foto : E. Mihardi, SH, Ketua Harian LISAN Sumut Prabowo Gibran
IntenNews.com | Medan
— Dugaan pemberian uang sebesar Rp20 juta yang dikaitkan dengan pengurusan Surat Silang Sengketa (SS) di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, menjadi perhatian Lingkar Advokat Nusantara (LISAN) Sumut Prabowo-Gibran. Ketua Harian LISAN Sumut Prabowo-Gibran, E. Mihardi, S.H., yang akrab disapa Buya Ardi, Saat ditemui di salah satu Cafe di Marelan, Jum’at (09/10/2026). 

Buya Ardi, menilai informasi mengenai dugaan transaksi tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Menurutnya, hal terpenting bukan sekadar besarnya uang yang disebut-sebut dalam transaksi, melainkan kejelasan dasar pembayaran, mekanisme penerimaan, serta kaitannya dengan pelayanan administrasi pemerintahan.

“Kalau memang uang Rp20 juta itu merupakan pembayaran resmi untuk pengurusan dokumen SS, tentu harus ada penjelasan mengenai dasar hukumnya. Berapa tarif resminya, bagaimana mekanisme pembayarannya, dan apakah uang tersebut tercatat dalam administrasi keuangan pemerintah? Itu yang perlu dijelaskan kepada publik,” ujar Buya Ardi.

Persoalan ini mencuat setelah muncul informasi bahwa seorang aktivis sosial Marelan diduga memberikan uang Rp20 juta yang disebut berkaitan dengan pengurusan dokumen SS. Uang tersebut diduga ditransfer melalui rekening pribadi Lurah Terjun, Zukri Al-Rasyid.

Informasi itu belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum. Karena itu, klarifikasi pihak-pihak terkait dan pemeriksaan bukti menjadi penting untuk mengungkap duduk persoalan yang sebenarnya.

Buya Ardi: Jangan Sampai Pelayanan Publik Kehilangan Transparansi

Buya Ardi menilai pelayanan administrasi pemerintahan harus berjalan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang jelas. Masyarakat perlu mendapatkan kepastian mengenai biaya, persyaratan, serta mekanisme pelayanan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya mengenai biaya pengurusan dokumen di kantor pemerintahan. Kalau memang ada biaya yang sah, jelaskan dasar aturannya. Kalau tidak ada dasar pungutannya, tentu perlu ditelusuri oleh pihak yang berwenang,” Tegas Buya Ardi yang juga Ketua Umum Persaudaraan Umat Islam Indonesia (PUII).

Ia juga menilai bahwa setiap transaksi yang dikaitkan dengan pelayanan pemerintahan perlu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Yang kita dorong adalah transparansi. Jangan langsung menyimpulkan seseorang bersalah, tetapi jangan pula menganggap persoalan ini selesai sebelum fakta-faktanya dijelaskan. Masyarakat berhak mengetahui apakah pembayaran itu resmi dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ucap Buya Ardi.

Dugaan Penggunaan Rekening Pribadi Perlu Diklarifikasi

Salah satu hal yang menjadi pertanyaan dalam persoalan ini ialah dugaan penggunaan rekening pribadi dalam transaksi yang disebut berkaitan dengan pengurusan dokumen SS. Menurut pandangan Buya Ardi, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara proporsional dengan memeriksa bukti transaksi, dasar pembayaran, dan hubungan transaksi dengan proses pelayanan administrasi.

“Kalau benar ada transfer ke rekening pribadi pejabat yang dikaitkan dengan pengurusan dokumen pemerintahan, pertanyaan yang wajar adalah untuk apa uang itu, apa dasar penerimaannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan asumsi,” pungkasnya.

Penggunaan rekening pribadi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila transaksi tersebut berkaitan dengan pelayanan pemerintahan, kejelasan dasar pembayaran dan pertanggungjawabannya patut ditelusuri.

UU Pelayanan Publik dan Administrasi Pemerintahan Menjadi Rujukan 

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk hak dan kewajiban penyelenggara, larangan, pengaduan, serta ketentuan sanksi.

Sementara itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur penggunaan wewenang pejabat pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dalam konteks tersebut, dugaan transaksi Rp20 juta perlu ditelaah berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, termasuk apakah pembayaran mempunyai dasar yang sah dan apakah mekanismenya sesuai ketentuan.

“Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi perdebatan antara pihak-pihak yang berkepentingan. Yang dibutuhkan adalah penjelasan yang bisa diuji, dokumen yang bisa diperiksa, dan pemeriksaan yang objektif. Dengan begitu, masyarakat tidak dibiarkan menebak-nebak,” jelas Buya Ardi.

Aspek Pidana Jangan Mendahului Pembuktian

Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau penerimaan uang yang bertentangan dengan hukum, aparat penegak hukum dapat menelaahnya sesuai kewenangan masing-masing.

Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, penerapan ketentuan pidana tetap mensyaratkan pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang relevan.

“Kalau ada bukti yang mengarah pada pelanggaran, silahkan diproses sesuai hukum. Tetapi kita juga harus menghormati asas praduga tak bersalah. Jangan membuat vonis di ruang publik sebelum pemeriksaan dan pembuktian dilakukan,” ucap Buya Ardi.

Lurah Terjun Belum Memberikan Klarifikasi

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi IntenNews.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Lurah Terjun, Zukri Al-Rasyid, mengenai dugaan pemberian uang Rp20 juta tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau klarifikasi kepada redaksi.

IntenNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Zukri Al-Rasyid maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini.

Inspektorat Kota Medan Diharapkan Menelaah Dugaan Transaksi

Buya Ardi menekankan pentingnya pengawasan agar persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta. Buya Ardi menyebutkan LISAN akan kawal persoalan ini sampai benar - benar selesai, jika terbukti ada pidana nya maka kita juga akan kejar pidananya. 

Ditambahkan Buya Ardi, Kita minta Pemko Medan harus aktif dalam melakukan pengawasan jajaran bawahnya, jika ada pelanggaran baik secara moril maupun materil segera tindak kalau perlu copot dan pecat dari ASN.

“Inspektorat Kota Medan perlu menelaah informasi dan bukti yang tersedia sesuai kewenangannya. Periksa dasar pembayaran, dokumen pendukung, dan kesesuaian prosedurnya. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga dapat menjernihkan persoalan. Kalau ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjuti sesuai ketentuan,” sebut Buya Ardi.

Penelaahan secara objektif diharapkan dapat memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Publik Menunggu Jawaban

Dugaan pemberian uang Rp20 juta yang dikaitkan dengan pengurusan SS menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pelayanan administrasi pemerintahan.

Jika pembayaran tersebut resmi, dasar hukum dan bukti administrasinya perlu dijelaskan. Jika terdapat dugaan penyimpangan, fakta dan bukti harus ditelusuri oleh instansi berwenang.

“Intinya sederhana: kalau resmi, jelaskan dasar hukumnya; kalau ada dugaan penyimpangan, periksa berdasarkan bukti. Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa penjelasan,” tutup Buya Ardi. 

(Red)

Komentar


Berita Terkini