|

LPA Labuhanbatu Serukan Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Bayi 8 Bulan

IntenNews.com | Labuhanbatu — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu menyerukan kepada Polres Labuhanbatu agar mengusut secara tuntas dan profesional dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang bayi berusia sekitar 8 bulan berinisial M.

Ketua LPA Kabupaten Labuhanbatu, Azhar Harapan alias Gondrong, yang sejak awal turut melakukan pendampingan terhadap keluarga korban, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat kepolisian dalam mengungkap fakta dan pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Meski korban diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, LPA Labuhanbatu turut mendampingi ayah korban dalam membuat laporan kepada pihak kepolisian pada 2 Oktober 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/1407/X/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA atas nama pelapor Madon.

Selain memberikan pendampingan kepada keluarga korban, LPA Labuhanbatu juga membantu kebutuhan keluarga, termasuk biaya visum serta kebutuhan yang berkaitan dengan perawatan korban di RSUD Rantauprapat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap korban dan keluarga yang tengah menghadapi musibah berat, sekaligus memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap mendapatkan perlindungan dan proses hukum yang semestinya.

“Kita meminta kepada Polres Labuhanbatu untuk mengusut tuntas dugaan kasus ini. LPA Labuhanbatu mendukung penuh kinerja Polres Labuhanbatu untuk mengungkap kasus ini,” tegas Azhar Harapan saat dihubungi wartawan IntenNews.com, Senin (5/10/2026).

LPA Labuhanbatu berharap proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut seorang anak yang masih berusia sangat dini. Korban sebelumnya mendapat perawatan di RSUD Rantauprapat dan kemudian dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (3/10/2026).

Atas kondisi tersebut, LPA Labuhanbatu meminta kepolisian tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi segera menindaklanjutinya melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara konstitusional, perlindungan terhadap anak ditegaskan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sementara terkait dugaan kekerasan seksual, penerapan pasal dan ketentuan pidana tentunya harus disesuaikan dengan hasil penyelidikan, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik.

LPA Labuhanbatu menegaskan akan terus mendampingi keluarga korban selama proses hukum berlangsung dan memastikan hak-hak korban serta keluarganya tetap mendapat perhatian.

“Kami berharap kasus ini benar-benar diusut sampai terang. Jika nantinya ditemukan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Azhar.

(Red)


Komentar


Berita Terkini