|

Dugaan Pengoplosan Gas 3 Kg di Terjun, Kepling 14 Terjun Bantah Terima Setoran, Polisi Diminta Usut Tuntas

Foto : Ilustrasi
IntenNews.com | Medan Marelan — Dugaan aktivitas pengoplosan atau pemindahan gas LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) di Lingkungan 14, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, mulai menjadi perhatian masyarakat.

Informasi yang dihimpun, Minggu (04/10/2026) menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pemindahan atau pengoplosan gas tersebut disebut sudah beberapa bulan ini dan berlangsung pada malam hari. 

Menurut warga yang tidak ingin dituliskan nama nya, Bahkan, setiap malam terdapat sekitar dua unit mobil yang diduga keluar-masuk lokasi dengan membawa tabung gas.

Namun, pihak yang diduga melakukan aktivitas tersebut hingga kini masih dalam tahap pendalaman.

Kepling Lingkungan 14, Syafriandy, saat dikonfirmasi mengaku telah mendengar informasi mengenai adanya kegiatan tersebut. Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya menerima setoran dari aktivitas yang diduga berlangsung di wilayahnya.

“Saya sudah mendengar kegiatan tersebut. Kalau soal menerima setoran, saya tidak pernah menerima,” ujar Syafriandy.

Syafriandy mengatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti aktivitas yang berlangsung di lokasi, termasuk siapa pihak yang melakukan dan jenis kegiatan yang sebenarnya dilakukan.

“Akan saya selidiki dulu,” ucapnya.

Dugaan aktivitas tersebut menjadi perhatian karena LPG tabung 3 kg merupakan barang bersubsidi yang peruntukan dan distribusinya diatur oleh pemerintah.

IntenNews.com masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan aktivitas tersebut, termasuk asal LPG, tujuan pengangkutan, serta pihak yang diduga terlibat.

Lurah Terjun, Zukri Al-Rasyid belum menjawab konfirmasi awak media terkait apa mengetahui kegiatan ilegal ini di wilayah kerjanya.

Redaksi juga membuka ruang konfirmasi bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut agar informasi yang disajikan tetap berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Red)

Komentar


Berita Terkini