IntenNews.com | Marelan — Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Terjun, Zukri Al-Rasyid, menyusul mencuatnya informasi mengenai dugaan pembayaran sebesar Rp20 juta yang disebut berkaitan dengan pengurusan surat silang sengketa (SS).
Persoalan tersebut menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan transaksi itu beredar di media sosial dan diberitakan sejumlah media. Dalam informasi yang beredar, uang sebesar Rp20 juta disebut telah ditransfer ke rekening pribadi Zukri Al-Rasyid.
Pemeriksaan Inspektorat menjadi penting untuk mengurai secara terang duduk perkara tersebut, termasuk memastikan tujuan transaksi, dasar pembayaran, pihak yang melakukan pembayaran, serta hubungan transaksi tersebut dengan proses pelayanan administrasi di Kelurahan Terjun.
Jika pembayaran tersebut berkaitan dengan pelayanan pemerintahan, pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN, standar pelayanan publik, maupun ketentuan lain yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Secara prinsip, aparatur pemerintah dituntut menjalankan tugas secara profesional, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan internal diperlukan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada informasi yang berkembang di ruang publik.
Zukri Dikonfirmasi, Belum Memberikan Jawaban.
IntenNews.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Zukri Al-Rasyid terkait dugaan transaksi Rp20 juta tersebut, termasuk mengenai penggunaan rekening pribadi dan kaitannya dengan pengurusan surat silang sengketa.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Zukri Al-Rasyid belum memberikan jawaban atau klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan.
Sikap tidak memberikan tanggapan tersebut dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi jurnalistik. Tidak adanya jawaban bukan berarti merupakan pengakuan atas dugaan yang diberitakan.
IntenNews.com tetap membuka ruang bagi Zukri Al-Rasyid maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Menunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Kini perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan secara objektif apakah transaksi Rp20 juta tersebut benar terjadi, apa tujuan dan dasar transaksinya, serta apakah terdapat pelanggaran dalam proses pelayanan administrasi pemerintahan.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, langkah tindak lanjut tentu menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
IntenNews.com akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan tersebut dan menyampaikan informasi berdasarkan keterangan serta dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bersambung...
(Red)
.jpeg)