|

Kabel Telkomsel Dicuri dan Dipotong, Pria 45 Tahun Diciduk Polsek Kualuh Hulu

IntenNews.com | Labura — Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial HFT alias Hardiansyah Fajar Tambunan alias Dian Tambunan (45), warga Dusun I Pinggir Jati, Desa Perpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

HFT diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap kabel jaringan dan fasilitas telekomunikasi milik perusahaan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Ramadhan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan HFT yang disebut berada di rumah orang tuanya di Lingkungan IV Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.

“Berdasarkan informasi warga, tersangka HFT diamankan di rumah orang tuanya yang berada di Wonosari, Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan,” ujar Ipda Ramadhan.

Kabel Tower Dipotong, Site Telekomunikasi Mati

Perkara tersebut bermula dari laporan Ifrahim Hutasuhut terkait hilangnya kabel pada fasilitas telekomunikasi di wilayah Kecamatan Kualuh Hulu.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 01.35 WIB, di Tower SUMSU-AKK-0027 dan Site AKN001, Dusun Emplasemen, Desa Perkebunan Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kabel yang dilaporkan hilang berupa kabel power RRU milik PT Tekno Infrastruktur Sukses serta kabel KWH (AC) sepanjang sekitar 40 meter milik PT Telkomsel.

Peristiwa tersebut diketahui setelah pihak perusahaan menerima informasi bahwa site dalam kondisi mati. Pihak perusahaan kemudian meminta Ifrahim melakukan pengecekan ke lokasi.

Setibanya di lokasi bersama Toby Manggala Putra dan Rahyudi Syahputra, mereka mendapati kabel tower telah terpotong. Sebagian kabel yang sebelumnya terpasang hingga bagian atas tower juga dilaporkan telah hilang.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak PT Tekno Infrastruktur Sukses dan PT Telkomsel.

Kerugian Ditaksir Rp16,2 Juta

Akibat kejadian tersebut, pihak PT Tekno Infrastruktur Sukses menyatakan mengalami kerugian sekitar Rp16,2 juta. Perkara selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam proses pemeriksaan, polisi menyebut HFT mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Ketika dilakukan penggerebekan di rumah orang tua pelaku, HFT mengakui perbuatannya melakukan pencurian kabel milik PT Telkomsel. Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu buah potongan kabel power RRU dan kabel warna hitam-biru,” jelas Ramadhan.

Saat ini HFT telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami perkara dengan mencocokkan keterangan HFT, korban, saksi-saksi, serta barang bukti yang telah diamankan.

Telkomsel Apresiasi Respons Kepolisian

Sementara itu, Manager NOP Rantau Prapat Telkomsel, Franky Simanjuntak, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas respons cepat dalam menindaklanjuti kasus pencurian perangkat dan infrastruktur telekomunikasi.

“Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan berharap sinergi ini dapat terus diperkuat untuk menjaga keamanan infrastruktur telekomunikasi yang memiliki peran penting dalam mendukung layanan komunikasi masyarakat,” pungkasnya.

Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan di Polsek Kualuh Hulu. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Sahala)

Komentar


Berita Terkini