|

Kupon Bansos Diduga Dimainkan di Lingkungan 13 Terjun, PH Kepling Membantah: Lurah Diminta Buka Mekanisme Penyaluran

IntenNews.com | Marelan — 19/09/2026 - Dugaan praktik permainan kupon bantuan sosial (bansos) mencuat di Lingkungan 13, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Informasi yang dihimpun IntenNews.com dari sejumlah warga menyebut adanya dugaan kupon bantuan sembako yang diperjualbelikan dengan nilai sekitar Rp150 ribu per kupon. Informasi warga juga menyinggung pihak yang disebut sebagai Pelaksana Harian (PH) Kepling 13 serta salah seorang calon Kepling 13.

Warga juga menyebut adanya dugaan pembagian kupon kepada penerima pengganti dengan pola tertentu. Bahkan, terdapat informasi bahwa anak dari pihak yang disebut sebagai PH ikut membagikan kupon kepada warga pengganti.

Namun, PH Kepling 13 membantah seluruh tudingan tersebut.

PH Kepling 13: Tidak Ada Kupon yang Saya Jual

Saat dikonfirmasi IntenNews.com, PH Kepling 13, Aritonang, secara tegas membantah adanya praktik jual beli kupon.

“Tidak ada, Pak. Saya bagi semua kupon, tidak ada saya jual,” jawab Aritonang.

Ia menjelaskan bahwa pemberian kupon kepada warga lain dilakukan karena terdapat warga lanjut usia yang disebut belum mendapatkan bantuan.

“Caranya, ketua, ada lansia yang tidak dapat, jadi itulah kita kasih,” jelasnya.

Aritonang juga menyampaikan bahwa dirinya telah berusia lanjut dan menyebut kegiatan tersebut sebagai bentuk amal.

“Ketua, aku sudah tua, mau beramal,” ujarnya.

Terkait informasi yang menyebut adanya keterlibatan calon Kepling dalam pembagian kupon, Aritonang kembali memberikan bantahan tegas.

“Tidak ada Kepling bagi kupon, ku jamin,” katanya.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini dan sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang namanya disebut dalam informasi warga.

Tetapi Mekanisme Penggantian Penerima Tetap Menjadi Pertanyaan

Meskipun PH Kepling 13 membantah adanya jual beli kupon, penjelasannya mengenai pemberian kupon kepada warga lain karena ada lansia yang disebut belum mendapatkan bantuan tetap menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme resmi penggantian penerima.

Siapa yang berwenang menentukan bahwa seorang warga dapat menggantikan penerima lainnya?

Apakah penggantian tersebut tercatat dalam daftar penerima resmi?

Apakah kupon dapat dialihkan kepada warga lain apabila penerima awal tidak mengambil bantuan?

Dan siapa yang melakukan verifikasi terhadap warga pengganti? Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar disalurkan berdasarkan ketentuan program.

Nama Lurah Terjun A. Zukri Alrasyid Ikut Diminta Klarifikasi

Persoalan ini juga menjadi perhatian terhadap Lurah Terjun A. Zukri Alrasyid, khususnya menyangkut mekanisme pengawasan penyaluran bantuan di wilayahnya.

Jika PH Kepling memang tidak memiliki kewenangan menentukan penerima pengganti, masyarakat perlu mengetahui siapa sebenarnya pihak yang memiliki kewenangan tersebut.

Sebaliknya, apabila penggantian penerima memang diperbolehkan, pemerintah kelurahan perlu menjelaskan dasar dan prosedurnya agar tidak menimbulkan dugaan adanya permainan bantuan.

Soal Dugaan Jual Beli Rp150 Ribu

Sementara itu, informasi mengenai dugaan kupon yang diperjualbelikan sekitar Rp150 ribu juga masih menjadi bagian yang perlu diverifikasi.

Dengan adanya bantahan dari PH Kepling 13, maka pertanyaan berikutnya adalah: dari mana informasi jual beli tersebut berasal, siapa yang disebut melakukan transaksi, dan apakah terdapat bukti transaksi atau saksi yang dapat diperiksa?

IntenNews.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Bansos Harus Transparan

Secara prinsip, penyaluran bantuan kepada masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi. UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengatur penyelenggaraan penanganan fakir miskin serta peran pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaannya.

Apabila kemudian ditemukan pungutan, pengalihan bantuan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka persoalannya dapat diperiksa berdasarkan aturan yang sesuai dengan jenis program bantuan dan fakta yang ditemukan.

Karena itu, transparansi menjadi kunci.

Bukan sekadar siapa yang membagi kupon, tetapi siapa yang menetapkan penerima dan berdasarkan data apa bantuan tersebut diberikan.

Hingga berita ini diterbitkan, IntenNews.com masih berupaya memperoleh penjelasan dari Lurah Terjun A. Zukri Alrasyid dan Camat Medan Marelan mengenai mekanisme resmi penyaluran dan penggantian penerima bantuan di Lingkungan 13.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

(Red)

Komentar


Berita Terkini