|

SIBACAKEP Terjun Dipertanyakan: Inovasi atau Mendahului Tahapan Perwal?

IntenNews.com | MEDAN — Kegiatan bertajuk Silaturahmi Bakal Calon Kepala Lingkungan (SIBACAKEP) di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (17/09/2026) menuai perhatian. Pasalnya, kegiatan tersebut digelar ketika tahapan pendaftaran resmi calon Kepala Lingkungan disebut belum dibuka oleh pihak Kecamatan.

Lurah Terjun membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa SIBACAKEP bukanlah pendaftaran maupun seleksi resmi calon Kepala Lingkungan.

Menurut Lurah, kegiatan tersebut berawal dari rapat pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Karang Taruna, kemudian dituangkan dalam bentuk surat tugas dari lurah.

Lurah juga menjelaskan bahwa hasilnya merupakan keputusan musyawarah pengurus LPM dan Karang Taruna bersama perwakilan masyarakat.

Lurah menyebut kegiatan tersebut hanya untuk “menjemput bakal calon” dan melihat sosok yang nantinya berpotensi mengikuti kontestasi apabila formasi Kepala Lingkungan telah dibuka.

Namun, muncul pertanyaan: jika belum merupakan pendaftaran dan bukan seleksi resmi, mengapa kegiatan tersebut sudah menggunakan istilah SIBACAKEP dan menghadirkan bakal-bakal calon untuk memaparkan visi-misi serta program di hadapan publik?

Perwal 21 Tahun 2021 Sudah Mengatur Pedoman

Dalam Peraturan Walikota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Pasal 2 menegaskan bahwa Perwal tersebut menjadi pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan.

Pasal 3 bahkan menyatakan tujuan Perwal tersebut adalah memberikan kepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan.

Sementara Pasal 4 menyebut ruang lingkup Perwal meliputi Kepala Lingkungan, persyaratan calon, mekanisme pengangkatan calon, serta mekanisme pemberhentian.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa Kepala Lingkungan diangkat oleh Camat atas usulan Lurah dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat.

Sedangkan Pasal 7 mengatur mekanisme pengusulan calon. Calon Kepala Lingkungan diusulkan Lurah kepada Camat, paling banyak tiga orang, dengan memperhatikan saran dan/atau pendapat masyarakat. Dukungan masyarakat tersebut sekurang-kurangnya 30 persen dari jumlah Kepala Keluarga dan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga. 

Setelah menerima usulan, Camat wajib melakukan penelitian dan verifikasi melalui tim yang dibentuk dengan Surat Keputusan Camat.

SIBACAKEP, Sekadar Penjajakan atau Mulai Memasuki Tahapan Seleksi?

Lurah Terjun dalam konfirmasinya menyatakan bahwa seluruh rangkaian SIBACAKEP tidak membahas persyaratan dan ketentuan calon Kepala Lingkungan sebagaimana yang diamanatkan Perwal.

Ia menyebut SIBACAKEP sebagai wadah silaturahmi sekaligus upaya menjaring atau menjemput bakal calon sebelum nantinya pendaftaran resmi dibuka.

Namun di sisi lain, kegiatan tersebut disebut telah memperlihatkan bakal-bakal calon yang menyampaikan kemampuan, visi-misi Walikota dan Wakil Walikota Medan serta gagasan dan program prioritas di hadapan publik.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan.

Apakah kegiatan penjajakan tersebut hanya sebatas silaturahmi, atau secara substansi sudah mulai menyerupai proses penjaringan calon Kepala Lingkungan?

Sebab, meskipun istilah yang digunakan adalah “bakal calon”, kegiatan memperkenalkan dan menampilkan sejumlah orang sebagai sosok yang akan berkontestasi nantinya berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proses pencalonan sudah dimulai sebelum tahapan resmi dibuka.

Terlebih, Perwal telah memberikan jalur yang cukup jelas mengenai bagaimana calon diusulkan, bagaimana aspirasi masyarakat dihimpun, hingga bagaimana Camat melakukan penelitian dan verifikasi.

Jangan Sampai Inovasi Justru Mendahului Mekanisme

Pemerintah kelurahan tentu dapat melakukan berbagai inovasi untuk membangun partisipasi masyarakat. Namun inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan tetap perlu ditempatkan dalam koridor aturan yang berlaku.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah SIBACAKEP diperbolehkan atau tidak, melainkan apakah substansi kegiatan tersebut tetap berada di luar tahapan pengangkatan Kepala Lingkungan sebagaimana diatur Perwal, atau justru sudah mendahului tahapan yang seharusnya dilakukan setelah formasi dan pendaftaran resmi dibuka.

Jika memang hanya silaturahmi dan penjajakan, masyarakat tentu berhak mengetahui secara transparan apa batas kewenangan SIBACAKEP, siapa yang memberikan mandat, apa dasar surat tugasnya, serta apakah hasil kegiatan tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan rekomendasi Lurah kepada Camat.

Sebab, jangan sampai sebuah kegiatan yang disebut sebagai “inovasi” justru menimbulkan persepsi bahwa proses pencalonan telah dimulai sebelum mekanisme resmi berdasarkan Perwal berjalan.

Publik kini menunggu penjelasan dari pihak Kecamatan Medan Marelan mengenai posisi SIBACAKEP dalam tahapan resmi pengangkatan Kepala Lingkungan dan apakah kegiatan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan.

IntenNews.com akan terus mengawal proses ini agar pengisian jabatan Kepala Lingkungan di Kelurahan Terjun berlangsung transparan, terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red)

Komentar


Berita Terkini