IntenNews.com|-MEDAN - Terkait pemberitaan mengenai laporan dugaan perampasan kemerdekaan dan penganiayaan di sebuah Panti Rehabilitasi di Medan, pihak Yayasan angkat bicara dan membantah keras tudingan tersebut.
Pihak Yayasan menegaskan bahwa seluruh operasional panti telah mengantongi izin rehab yang lengkap dan resmi, serta menjalankan prosedur sesuai standar.
"Kami membantah tudingan itu. Izin rehab kami lengkap. Prosedur penerimaan peserta rehab juga lengkap dan ditandatangani langsung oleh istri peserta sendiri, bahkan ada videonya," tegas FS perwakilan Yayasan kepada wartawan, Rabu (23/09/2026).
Ia juga mematahkan tudingan penyekapan dan penganiayaan dengan menunjukkan bukti dokumentasi.
"Kami punya banyak foto dan video selama peserta menjalani program rehab dalam keadaan sehat dan ceria. Kegiatannya normal, tidak ada kekerasan. Justru saat peserta menyelesaikan program rehab, ia dijemput langsung oleh istrinya dalam kondisi sehat, ceria, bahkan membuat video testimoni sendiri yang menyatakan banyak mendapat manfaat selama di rehab," jelasnya.
Terkait tudingan pemaksaan biaya Rp 31,5 juta, pihak Yayasan menyebut biaya tersebut telah disepakati dan dijelaskan di awal kepada pihak keluarga sebagai biaya program 6 bulan, bukan paksaan.
Pihak Yayasan menyayangkan adanya laporan polisi tersebut dan berharap tidak ada pihak yang didzholimi akibat masalah internal keluarga.
"Pesan saya semoga keluarga baik-baik saja. Kalaupun saat ini keluarga sedang ada masalah, semoga tidak mendzholimi pihak lain yang sudah beritikad baik membantu proses pemulihan," pungkasnya.
Pihak Yayasan menyatakan siap kooperatif dan menghormati proses hukum di Polda Sumut, serta siap menunjukkan seluruh dokumen perizinan, surat persetujuan keluarga, serta bukti foto dan video selama masa rehabilitasi.
Hingga saat ini laporan dengan Nomor LP/B/1591/IX/2026/SPKT/POLDA SUMUT masih dalam tahap pendalaman pihak kepolisian.(Red/R).