IntenNews.com | Medan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini digelar di Kota Medan pada 9–10 Mei 2026.
Tia Ayu Anggraini, S.Kom., M.H yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas DPRD, khususnya pada sub kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan. Tujuannya untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai ketentuan pajak dan retribusi daerah yang berlaku.
Dalam sambutannya, Tia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi tersebut agar hak dan kewajiban sebagai wajib pajak dapat dijalankan dengan baik. Hal ini, menurutnya, menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat semakin paham dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Pajak dan retribusi daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kota Medan,” ujar Tia yang juga menjabat sebagai Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sumatera Utara.
Perda Nomor 01 Tahun 2024 ini menjadi landasan hukum baru dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik di Kota Medan.
DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi publik melalui kegiatan sosialisasi serupa di berbagai wilayah, agar regulasi daerah tidak hanya dipahami di tingkat kebijakan, tetapi juga sampai langsung ke masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Tia Ayu juga menyampaikan sejumlah program Pemerintah Kota Medan yang menjadi perhatian untuk wilayah Medan Utara, diantaranya Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program PKH Medan Makmur.
“DPRD Kota Medan saat ini juga sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar kedepan bantuan ini dapat diterima masyarakat tanpa terpengaruh sistem desil,” pungkasnya menutup kegiatan Sosper.
(Red)

