Dengan membawa poster dan menyuarakan tuntutan melalui pengeras suara, massa meminta kepolisian membuka secara terang benderang proses penanganan perkara yang dinilai penuh kejanggalan. Andre Gustiranda Manullang, SH selaku kuasa hukum Hanafi menilai proses penangkapan kliennya diduga cacat prosedur dan terkesan dipaksakan.
“Klien kami dilaporkan tanggal 16 April, besoknya langsung ditangkap saat pulang melaut. Tidak ada pemanggilan resmi, tidak ada pemeriksaan awal yang layak. Ini sangat kami sesalkan,” tegas Andre di hadapan massa aksi.
Menurut Andre, pihaknya juga mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik, termasuk hasil visum yang disebut hanya berdasarkan keterangan bidan tanpa penjelasan medis yang rinci.“Jangan sampai seseorang kehilangan kebebasannya hanya karena tuduhan sepihak tanpa pembuktian yang benar-benar kuat,” ujarnya lantang.
Pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa Hanafi sudah hampir satu tahun tidak tinggal serumah dengan istri dan anaknya. Bahkan, menurut mereka, anak tersebut lebih sering bersama pria lain yang disebut sebagai pacar dari istrinya.
“Kami menduga ada sesuatu yang disembunyikan dalam kasus ini. Karena itu kami meminta pemeriksaan ulang secara objektif dan transparan,” tambah Andre.
Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak agar Hanafi segera diberikan penangguhan penahanan sambil menunggu proses hukum berjalan.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum menyatakan siap melaporkan balik istri Hanafi atas dugaan laporan palsu serta dugaan menikah kembali tanpa adanya perceraian resmi dengan kliennya.“Kami tidak akan diam. Jika memang ada rekayasa atau fitnah dalam perkara ini, maka semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkas Andre.
Aksi berlangsung dalam pengawalan aparat kepolisian dan menjadi perhatian masyarakat sekitar yang turut menyaksikan jalannya unjuk rasa.
(Red)