Seorang mantan Kepala Dinas di negeri Ika Nan Idaman ngerinya yang kini bersolek ' Cerdas Bersinar " entah apanya, seorang Mantan Kepala Dinas dikabarkan sedang melakukan upaya menggugat Bupatinya karena merasa pencopotan dirinya dianggap sebuah perbuatan melawan hukum.
Mantan Kadis itu membawa kecewa ke ruang pengadilan, seolah luka birokrasi dapat disembuhkan hanya dengan palu hakim. Tetapi disinilah pertanyaan menjadi menarik. Apakah sengketa itu benar-benar “ Perbuatan Melawan Hukum” biasa di Pengadilan Tinggi Negara atau justru akan menjadi sengketa luar biasa di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara?
Di negeri yang di bolo bengek hingga kini negeri bersinar entah apanya ini birokrasi dan politiknya kerap bertaut seperti akar pohon tua yang tak mati-mati, jabatan sering dianggap sebagai hak milik pribadi, bukan amanah administratif. Ketika dicopot, sebagian orang merasa dirampas martabatnya. Padahal dalam hukum administrasi, pengangkatan dan pemberhentian pejabat adalah keputusan tata usaha negara yang lahir dari kewenangan pemerintahan yang berkuasa.
Maka gugatan semacam itu sesungguhnya lebih tepat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke pengadilan perdata dengan dalil perbuatan melawan hukum. Namun, sebelum menempuh jalur hukum di pengadilan tersebut, ASN tersebut yakni mantan Kepala Dinas yang merasa pencopotannya tak sesuai prosedur diwajibkan menyelesaikan upaya administratif berupa permohonan banding kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Penulis memang bukan orang hukum atau ahli hukum, penulis hanya tahu hukum alam semesta yang dibalut dalam sila Karma dan Darma. Namun belajar pada sebuah pengalaman orang lain sebut saja namanya Dirman, dahulu merasakan kekuasaan seorang Kepala Daerah itu yang begitu menyakitkan. Dirman yang awalnya Kepala Sekolah di sebuah sekolah menengah pertama tiba-tiba lahir putusan kalau dia harus kembali jadi guru biasa, ironisnya Dirman jadi guru biasa di sekolah dimana ia menjadi kepala sekolahnya. Dirman pun mengajukan gugatan ke PTUN setelah sebelumnya menyelesaikan upaya administratifnya berupa permohonan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipir Daerah hingga akhirnya usaha tidak menghianati hasil, Dirman menang dalam gugatan dan kembali jabatan Kepala Sekolah kembali padanya.
Objek sengketanya bukan hubungan antar pribadi, melainkan keputusan pejabat pemerintahan berupa pencopotan jabatan. Perbuatan melawan hukum dalam ranah perdata lazimnya lahir dari hubungan sipil. Seseorang merugikan orang lain, merampas hak, mencemarkan nama, atau menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Sedangkan pencopotan seorang Kepala Dinas berasal dari keputusan administratif yang memiliki dasar kewenangan jabatan. Jika keputusan itu dianggap cacat prosedur, melampaui kewenangan, atau bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik, maka jalurnya adalah sengketa administrasi negara.
Bisa jadi gugatan ini memperlihatkan satu kenyataan paling senyapnya jual beli jabatan sehingga pejabat yang sulit berdamai dengan bila dicopotnya sepihak satu jabatan hingga ketika dilepas, yang terasa bukan sekadar kehilangan pekerjaan, melainkan kehilangan diri sendiri. karena hanya yang berani membayar sajalah akan memeluk erat jabatannya seolah enggan berpisah.Atau jadi bisa juga kisah ini yakni mantan pejabat yang menggugat kepala daerahnya adalah cerminan dari bobroknya birokrasi yang telah mengulet akarnya. hingga ketika dilepas, yang terasa bukan sekadar kehilangan pekerjaan, melainkan kehilangan diri sendiri.
Yang pasti yang paling menyedihkan bukanlah gugatan itu sendiri, melainkan ketika pengabdian bertahun-tahun akhirnya dikenang hanya sebagai pertengkaran soal jabatan. Namun pertanyaannya " Sejauh mana di mata rakyat jelantah, seorang pejabat semestinya meninggalkan jejak pelayanan, bukan sekadar jejak perkara di pengadilan".
SigondrongDalamDiam
