|


Satreskrim Polres Labuhanbatu Tindak Pemain Judi Online di Warnet Rantauprapat


IntenNews.com|Labuhanbatu - satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat praktik judi online di sebuah warung internet (warnet) di wilayah Rantauprapat, senin (5/3/2026).

Pria berinisial BH (34 tahun), warga Kecamatan Rantau Selatan, diamankan saat sedang mengakses situs judi online melalui salah satu perangkat komputer di Warnet 88, Jalan Urip Sumodiharjo.

kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan sosialisasi bahaya dan larangan judi online yang dilakukan oleh personel Opsnal Pidum di wilayah Rantauprapat.

"Pada Senin (2/3/2026) sekitar 17.00 WIB, saat personel melakukan sosialisasi, petugas menemukan seorang pria yang tengah asik bermain judi online melalui situs H03 di komputer nomor 09 warnet 88. Petugas kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti," ujarnya.

Dalam penindakan tersebut, polis menyit sejumlah barang bukti berupa satu unit monitor, satu unit CPU, satu unit keyboard, satu unit mouse, satu unit headset, serta secarik kertas yang berisi username dan password akun judi online yang digunakan oleh pelaku.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endarajaya, S.I.K., M.Si., melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. BH di jerat dengan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 427 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas judi online karena selain melanggar hukum praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi pelaku maupun kelurganya.(Red/boby).

Komentar


Berita Terkini