Foto : Kantor Walikota Medan, 3 Hari yang lalu ratusan pejabat dilantik di halaman ini
IntenNews.com | Medan -
Tiga hari.
Hanya butuh tiga hari untuk membuat publik mempertanyakan siapa sebenarnya yang memegang kendali di Balai Kota Medan.
Seorang pejabat dilantik langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Waas. Prosesi pelantikan bukan sekadar seremoni. Ia adalah simbol kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ia adalah pernyataan resmi bahwa keputusan itu sah, terukur, dan telah melalui pertimbangan.
Namun tiga hari kemudian, pejabat yang sama diberhentikan melalui SK yang terbit dari Kecamatan, dengan alasan status tersangka dalam perkara di Polres Pelabuhan Belawan.
Publik pun bertanya: apakah Walikota tidak mengetahui status tersebut saat melantik? Ataukah keputusan pemberhentian berjalan tanpa kendali penuh dari Walikota? Jika yang pertama, maka proses seleksi dan verifikasi patut dipertanyakan. Jika yang kedua, maka lebih serius lagi, berarti ada persoalan dalam kendali birokrasi.
Secara hukum, kewenangan itu jelas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian ASN berada di tangan PPK. Pada level Kota, itu adalah Walikota. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 memperkuat bahwa jabatan administrasi diangkat oleh PPK.
Bahkan dalam konteks disiplin, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan bahwa pemberhentian tidak bisa dilakukan tanpa mekanisme pemeriksaan. Status tersangka bukanlah vonis.
Lalu mengapa SK bisa terbit begitu cepat? Jika Camat menerbitkan SK pemberhentian, maka publik berhak mengetahui: Apakah ada pendelegasian kewenangan tertulis?. Ataukah ini bentuk inisiatif yang justru menabrak hierarki administrasi?
Diamnya Camat dan minimnya penjelasan dari BKD justru memperkeruh keadaan. Ketika komunikasi publik tidak transparan, maka ruang kosong akan diisi oleh spekulasi.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar satu jabatan Sekretaris Lurah. Yang dipertaruhkan adalah wibawa kepemimpinan.
Dalam tata kelola pemerintahan, tidak boleh ada dualisme komando. Tidak boleh ada kesan bahwa satu tangan melantik, sementara tangan lain membatalkan.
Jika Walikota mengendalikan SK, maka ia harus tampil menjelaskan. Jika tidak, maka pertanyaan publik akan semakin tajam: apakah kendali birokrasi benar-benar berada di tangan Walikota?. Kepemimpinan diuji bukan saat semua berjalan normal. Kepemimpinan diuji ketika terjadi inkonsistensi dalam keputusan.
Dan saat ini, publik menunggu satu hal: ketegasan. Karena dalam birokrasi, kekosongan kendali adalah awal dari hilangnya wibawa.
Oleh : Dian Wahyudi
.jpeg)
