IntenNews.com | Medan – Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp2,6 juta dalam pengurusan surat kematian dan surat ahli waris oleh seorang Kepala Lingkungan (Kepling) 20 Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, Kota Medan memantik sorotan luas. Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut integritas aparatur dan komitmen pemberantasan pungli di tingkat pemerintahan. Investigasi awak media, Rabu (25/02/2026).
Perkara ini bermula dari pengakuan warga yang diminta sejumlah uang untuk mengurus dokumen kematian anggota keluarganya dan surat keterangan ahli waris. Lurah setempat telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dan Kepling yang bersangkutan. Nota dinas juga telah dikirimkan kepada Camat Zulkifli S. Pulungan, S.STP., MAP sebagai bentuk pelaporan resmi dan permintaan tindak lanjut.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons maupun langkah konkret dari pihak Kecamatan Medan Marelan. Zulkifli S Pulungan selaku Camat Medan Marelan yang telah dikonfirmasi juga tidak memberikan jawaban.
Situasi tersebut memunculkan penilaian publik bahwa diamnya Camat dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan praktik pungli dalam pelayanan dasar masyarakat.
Secara hukum, pengurusan dokumen kematian dan keterangan ahli waris merupakan pelayanan administrasi kependudukan yang tidak dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Praktik pungutan liar juga bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan berpotensi memiliki implikasi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.
Dalam struktur pemerintahan daerah, Camat berada di bawah pembinaan dan pengawasan Wali Kota. Karena itu, sorotan kini mengarah pada Rico Tri Putra Bayu Waas sebagai pemegang kendali tertinggi di Pemerintah Kota Medan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian integritas dan komitmen kepemimpinan Walikota Medan dalam memastikan pemberantasan pungli benar-benar ditegakkan hingga ke level terbawah. Publik menilai, ketegasan kepala daerah akan menjadi indikator apakah reformasi birokrasi berjalan substansial atau sekadar retorika.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi maupun langkah tegas, masyarakat membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke Inspektorat maupun aparat penegak hukum guna memastikan akuntabilitas dan kepastian hukum.
(Red)
.jpeg)