IntenNews.com | Medan – Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp2,6 juta untuk pengurusan akta kematian dan surat keterangan ahli waris di Lingkungan 20, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, kini memasuki fase yang lebih mengkhawatirkan. Sabtu, (28/02/2026).
Bukan hanya soal dugaan pungli oleh Kepala Lingkungan (Kepling), tetapi muncul informasi bahwa nota dinas dari lurah terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan pungli tersebut diduga tidak ditindaklanjuti oleh Zulkifli S Pulungan Camat Medan Marelan.
Jika benar demikian, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran oknum, melainkan dugaan pembiaran struktural.
Nota Dinas Bukan Surat Biasa
Dalam tata kelola pemerintahan, nota dinas adalah dokumen resmi kedinasan yang wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme administrasi. Mengabaikan nota dinas yang memuat hasil BAP dugaan pungli berarti mengabaikan fungsi pengawasan internal.
Camat sebagai atasan langsung Lurah memiliki kewajiban pembinaan dan pengendalian. Jika laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tidak diproses, publik berhak mempertanyakan komitmen pengawasan di tingkat Kecamatan.
Dugaan Pelanggaran Serius
Pengurusan akta kematian secara tegas dinyatakan gratis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Jika benar terjadi pungutan Rp2,6 juta, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum administrasi. Bahkan, bila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan atau pemaksaan pembayaran, dapat masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Inspektorat Harus Bertindak
Dengan adanya dugaan pengabaian nota dinas, Inspektorat Kota Medan didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya terhadap Kepling, tetapi juga terhadap Camat Medan Marelan.
Jika benar nota dinas itu diabaikan, maka ini menyangkut integritas kepemimpinan dan potensi pelanggaran disiplin aparatur.
Uji Komitmen Anti-Pungli
Kasus ini juga menjadi ujian bagi Wali Kota Rico Waas. Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada slogan. Pengawasan harus nyata hingga ke level lingkungan.
Pertanyaannya kini sederhana: Apakah dugaan pungli ini akan dibuka secara transparan?. Ataukah nota dinas itu akan terus “mengendap” tanpa tindak lanjut?. Jika dibiarkan, pesan yang sampai ke publik jelas: laporan bisa masuk, tapi belum tentu diproses.
Sampai berita ini diterbitkan, Zulkifli S Pulungan, Camat Medan Marelan tidak memberikan jawaban konfirmasi dari awak media.
(Red)
.jpeg)