IntenNews.com | Labuhanbatu- Saat ini pemerintah lagi menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebuah program inisiatif pemerintah Indonesia untuk menyediakan makanan bergizi gratis kepada masyarakat, terutama anak-anak sekolah, ibu hamil, dan menyusui. Program ini bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat, mengurangi angka stunting, dan menggerakkan ekonomi lokal melalui peningkatan permintaan produk pertanian dan peternakan dalam negeri.
Sebenarnya program ini adalah program yang sangat berpihak kepada rakyat jika dilihat kepada tujuannya yakni:
- Meningkatkan status gizi dan pengetahuan gizi sasaran peserta didik dan non-peserta didik.
- Mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- Mendukung terwujudnya generasi emas Indonesia pada tahun 2045. Dan tentunya juga jika ditelisik terhadap sasarannya yang yaitu:
- Anak sekolah (PAUD hingga SMA/SMK/MA). - Ibu hamil dan menyusui. - Balita.
Sehingga untuk mewujudkan program ini berjalan dengan baik pemerintah pusat dengan uang rakyat menggelontorkan anggaran yang sangat fantastik dimulai dari pengalokasian anggaran sebesar Rp71 triliun untuk tahun 2025. Anggaran ini digunakan untuk membiayai program MBG melalui Badan Gizi Nasional (BGN) yang ditunjuk langsung sebagai pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan program berjalan lancar, diantaranya seperti pihak: Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan SPPG adalah dapur atau tempat memasak menu makan yang akan dibagikan dalam program MBG. Terdapat 190 SPPG yang tersebar di berbagai wilayah dan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN). Yayasan ini bekerja sama dengan BGN sebagai mitra pengelola teknis program MBG di beberapa wilayah.
Jika Program MBG implementasinya untuk menuju Generasi Emas bangsa ini maka anggaran yang dianggarkan tersebut sangatlah kurang sebab jika di hitungkan ke sekali makan maka program MBG ini hanyalah RP 15.000 seporsi dan ini jauh dari porsi tunjangan DPR maupun DPRD.
Di Beberapa daerah di Provinsi Kabupaten/Kota program ini telah berjalan khususnya disekolah-sekolah namun bukanlah gizi yang diasup tubuh melainkan keracunan. Ironisnya yang keracunan tidak dapat melakukan laporan. Delik hukumnya mungkin karena negara yang meracuni atas nama badan gizi. Sampai saat ini pun tidak ada penyelidikan lebih lanjut apa senyawa pada makanan bergizi yang dimakan hingga ke tubuh dapat keracunan.
Ini juga mungkin karena atas nama badan gizi yang melaksanakan sehingga bagian kesehatan dilarang ikut tampil apalagi ikut - ikutan memeriksa kelayakan makanan maupun tempat membuat makanan kata lainnya bagian kesehatan dilarang total untuk membahas kebersihan.
Karena syarat - syarat untuk menjadi mitra penyedia program ini hanyalah: Memiliki usaha di bidang penyediaan makanan bergizi, seperti UMKM, Koperasi, atau lembaga lain yang relevan. Menggunakan bahan pangan lokal sebagai bahan utama untuk mendukung kesejahteraan petani dan produksi pangan dalam negeri. Memiliki dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak ada dicantumkan wajib memiliki tenaga ahli kesehatan di bidang makanan. Sehingga faktor kebersihan menjadi amunisi yang meracuni makanan.
Akhirnya program Makan Bergizi Gratis menjadi program yang kontroversial dikarenakan fakta dilapangan MBG itu menjadi Makanan Beracun Gestikulasi (MBG) yang dianjurkan orang tua jangan disentuh dan jangan dimakan karena ketakutan anaknya keracunan.
(SigondrongDalamDiam)
27 September 2025
