IntenNews.com | Labuhanbatu - Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat, mencuri perhatian publik di Kabupaten Labuhanbatu. Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi masyarakat dan mahasiswa Desa Sennah melakukan konvoi keliling Desa Sennah menggunakan mobil pick up membawa pengeras suara beserta atribut, Senin (22/09/2025).
Dalam orasinya Amos Sihombing, SH menyampaikan, Aksi kekecewaan terhadap pemerintah Desa Sennah yang di pimpinan oleh Horas Lumban Gaol. Sebab ketika masyarakat yang menyampaikan aspirasi dilindungi UU, namun ada yang berbeda pada hari ini. Sepanjang sejarah unjuk rasa di Labuhanbatu di mana ada aksi penolakan unjuk rasa yang bertempat di dalam Kantor Desa Sennah membawa spanduk bertuliskan menolak aksi unjuk rasa.
Miris ketika masyarakat melakukan penolakan aksi unjuk rasa, tidak dengan dasar yang jelas. Aksi penolakan karena tidak memiliki izin keramaian dan surat pemberitahuan aksi. Padahal sudah jelas tertulis peraturan tentang menghalangi seseorang menyampaikan pendapat di muka umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, adalah tindak pidana yang bisa dikenai pidana penjara paling lama satu tahun, sesuai Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kristian pimpinan aksi menyampaikan, tuntutan dalam orasinya mempertanyakan laporan realisasi anggaran Dana Desa dan print rekening koran Kas Desa.
“ Kades langsung menjawab bahwa semua itu sudah ada di Inspektorat. Jika ingin tau terkait itu bisa langsung ke inspektorat saja ujar," horas Kades Desa Sennah saat diwawancarai awak media.
Sebagian masyarakat geram, dalam aksi damai hari ini ada aksi penolakan bersorak membuat aksi tandingan dukung Kades, menggunakan 2 set sound system berukuran besar
“ Ini hanya simpatisan warga yang mendukung saya karna mereka cinta terhadap Desa Sennah pak,” Ucap Kades kepada awak media.
Salah satu warga berinisial (Z) tidak ingin disebutkan identitas sebenarnya mengatakan, informasi bahwa masyarakat yang melakukan aksi penolakan itu diundang Kepala Desa Sennah melalui surat undangan resmi yang dikeluarkan Sekretariat Desa.
"mereka di iming-iming uang pak per kepala Rp.100.000 rupiah free makan minum dan di jamin mendapatkan bantuan seperti BLT begitu pak," Jelas Z.
Sementara itu Kepala Desa Sennah, Horas Lumban Gaol menyampaikan berbeda dengan dugaan bagi-bagi uang tersebut “ Tidak benar itu pak tidak ada seperti itu ini murni dari masyarakat Desa Sennah pak,” ucap Horas.
Banyak tudingan miring terkait Kades Sennah Horas Lumban Goal. “ Jika kami memang terbukti bersalah silahkan laporkan kami kepada Aparat Penegak Hukum. Kami siap, diperiksa sesuai dengan UU yang Berlaku,” ujar Horas Lumbang Goal dalam konferensi pers di aula Desa Sennah.
Sementara masyarakat dan mahasiswa Serukan aksi jilid 2 di Kantor Kepala Inspektorat Labuhanbatu untuk dilakukan audit terhadap seluruh perangkat Desa Sennah serta, melakukan laporan polisi (LP) terkait pelanggaran yang terjadi,” tutup Amos.
(Arif)