IntenNews.com | Medan, Terkait adanya jual beli sepatu bekas branded import yang diduga Ilegal, Lurah Kelurahan Terjun, Kec. Medan Marelan, Lukmanul Hakim, SH menanggapi konfirmasi awak media, Sabtu (05/07/2025).
Kepada media Lukmanul Hakim, SH merespon konfirmasi yang disampaikan lewat halaman WhatsApp nya. Dihalaman WhatsApp nya Lukmanul Hakim menjawab “ Terima kasih infonya bang, Kita akan sidak,” tulisnya.
Abdul Wahab Kepling XIV Terjun, dimana wilayah tempat perumahan Royal Mansion berada saat dikonfirmasi di no. 0812 6244 XXXX sampai berita ini ditayangkan Abdul Wahab tidak membalas konfirmasi awak media. Walau WhatsApp nya terlihat centang dua.
Berita sebelumnya, Salah satu warga di Blok N/02 Perumahan Royal Mansion di Kel. Terjun Kec. Medan Marelan kedapatan melakukan usaha jual beli sepatu bekas branded import yang diduga berasal dari Singapura dan Malaysia yang diduga ilegal.
SRN (40) pemilik usaha jual beli sepatu bekas branded import kepada media mengakui telah menjalankan bisnisnya selama setahun belakangan ini. Barang masuk dari Dumai seharga 13 jt per bal, sudah termasuk dengan biaya masuk dengan Bea Cukai di Dumai. Jadi tidak ada urusan dengan Bea Cukai di Belawan.
Saat dikonfirmasi awak media menemukan sebanyak 3 ballpress besar (Goni) sepatu di teras rumah SRN yang baru saja diturunkan dari mobil.
Informasi diperoleh awak media, Biasanya seperti bekas branded import diantar oleh mobil box milik ekspedisi pengangkutan. Jumlahnya juga terbilang banyak, bisa sampai puluhan ballpress diantar ke rumah SRN di blok N/02 Perumahan Royal Mansion Terjun.
Bonar sebagai Sekretaris PAC LSM Penjara Marelan kepada media mengatakan, Aparat hukum harus membongkar usaha jual beli sepatu bekas branded import di Perumahan Royal Mansion Terjun. (Bersambung)
(Riadi)