Dalam menjalankan usahanya, gudang yang disebut-sebut dikelola oleh dua orang dalam gudang inisal E untuk Truk Alat Beratnya dan Inisal SL ngoplos BBM Subsidi dalam satu tempat yang sama.
Guna melancarkan aksinya dan mengelabui aparat penegak hukum (APH) serta pihak Pertamina, sejumlah truk Mobil Alat Berat dipakai tempat lokasi yang sama,Sedangkan Mobil Tangki Biru Putih dan truk Koldisel bak kayu biru dan warna kuning roda 6 sering masuk menbawa minyak masak Asal Aceh Perlak kedalam gudang pada pagi hari dan malam hari keluar masuk, Cukong Mafia BBM selalu kelabui APH dengan mobil tangki bertuliskan Trasportir dimanfaatkan seolah-olah BBM industri jenis solar tersebut resmi dari Pertamina.
Dari invesigasi media ini padahal para Cukong beli dan Suplai BBM ilegal jual kembali harga industri,memakai mobil tangki transportir dugaan ke Kapal Boat Ikan di Gabion Belawan pada Rabu, (2/7/2025), terlihat aktifitas didalam gudang terus berjalan secara terang-terangan merasa kebal Hukum.
Meski usaha yang dijalankan melanggar aturan, SL seakan-akan merasa kebal hukum.
Hal itu dikarenakan lemahnya tindakan dari APH khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan Mobil Tangki bertulisan transportir lalu lalang, hilir mudik melewati kantor Polres Pelabuhan Belawan.
Padahal sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara.
Untuk memberikan efek jera, langkah tegas dan konkrit Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menjabat di Sumatera Utara sangat diharapkan tangkap pelakunya merugikan Negara.
(RIADI)