|


Gawat..!!! Dana Program Bantuan YAPI Kecamatan Galang Deli Serdang Diduga Dikorupsi. Dana Cair, Penerima Manfaat Tidak Mengetahui

Foto : Program Kemensos, Bansos Atensi Yatim Piatu (YAPI)

IntenNews.com | Deliserdang, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membuka program Bantuan YAPI (Yatim Piatu) tahun 2025. Program ini memberikan bantuan tunai sebesar Rp.200.000 per bulan untuk setiap anak Yatim Piatu. Dana bantuan Yatim Piatu melalui skema ATENSI Anak. Bahkan dengan Bansos Atensi YAPI 2025. Anak Yatim Piatu yang berasal dari keluarga kurang mampu dan memenuhi syarat bisa dapatkan dana Rp.400 ribu. 

Bersama Kemensos, pemerintah menyalurkan Bansos Atensi YAPI 2025 melalui bank penyalur seperti Mandiri. Dana Bansos Atensi YAPI 2025 sendiri dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok ataupun biaya sekolah. Tetapi apa jadinya bila bantuan sosial untuk masyarakat miskin pun bisa dilahap orang yang tidak bertanggung jawab.

Menurut seorang penerima manfaat di Deli Serdang, dana bantuan sosial YAPI diduga ditilep dan diambil secara ilegal dari bank penyalur. Diduga seorang Pendamping PKH yang seyogianya melakukan pendampingan dan perlindungan kepada KPM masyarakat miskin diduga malah ikut memiskinkan masyarakat. 

Diduga pendamping berinisial LR melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai pendamping terhadap KPM YAPI. 

Diminta Kepada Kepolisian atau Kejaksaan Lubuk Pakam dapat melakukan investigasi terkait adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan yang bersangkutan, meminta transaksi KPM YAPI kepada bank penyalur untuk keseluruhan Kecamatan Galang. 

Diduga modus yang dilakukan oleh Pendamping PKH ini, dengan meminta dokumen kependudukan dan ATM serta PIN ATM dari KPM kemudian yang bersangkutan mengambil melalui ATM. Kuat dugaan adanya korban lain dalam hal perbuatan melawan hukum tersebut.

Awak media melakukan konfirmasi kepada LR melalui ponselnya di No. 0813 7640 XXXX, mengakui hal tersebut tetapi sudah diselesaikan.

“Sudah selesai itu kemarin pak,” ucap LR saat dihubungi ponselnya oleh awak media.

Namun menurut pantauan kami bahwa yang diucapkan LR diduga merupakan kebohongan.

Atas hal tersebut, patut diduga bahwa LR telah memenuhi unsur mens rea (Niat Jahat) dan actus reus (Sudah Dilakukan). Oleh karena itu Aparatur Hukum (APH) dapat melakukan pemeriksaan kasus ini sebagai kasus korupsi berkenaan dengan UU Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang perubahannya UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi. 

Hal ini berdasarkan pada uang yang diduga diambil tanpa hak adalah uang negara. Dan berharap memeriksa juga dana PKH yang menjadi wewenang pendamping tersebut selama menjabat untuk diperiksa.

Selanjutnya agar dana KPM PKH lainnya di Kecamatan Galang juga diperiksa, karena potensi perbuatan yang sama bisa saja terjadi dengan KPM PKH selama ini.


(Tim)

Komentar


Berita Terkini