IntenNews.com | Medan- Aktifitas penimbunan yang dilakukan di Jalan Kapten Rahmad Buddin Kel.Terjun, Kec. Medan Marelan, Resahkan warga Lingkungan XIV dan Dusun 1 Pauh Desa Hamparan Perak. Pasalnya timbunan seluas 1 Ha lebih itu dulunya rawa - rawa tempat resapan dan sebaran air.
Investigasi media di lokasi timbunan, Selasa (27/05/2025) sekitar pukul 23.56 WIB, Terlihat truck tronton roda 10 membawa tanah seperti lumpur ke lokasi timbunan yang berada di ujung Kota Medan perbatasan dengan Kec. Hamparan Perak. Menurut informasi tanah lumpur tersebut dibawa dari Medan dari sebuah proyek galian basement.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media, tanah yang ditimbun tersebut memiliki 3 SHM. 2 SHM dari BPN Kota Medan (7000 M2) dan 1 SHM dari BPN Deli Serdang (3400 M2) atas nama pemilik inisial JL (55) domisili di perumahan Graha Helvetia
Salah seorang masyarakat yang tinggal sekitar timbunan, sebut aja Bah (50) (bukan nama asli) kepada media mengatakan, Timbunan ini sudah berlangsung lebih kurang 3 bulan. Mainnya kadang pagi, tapi lebih sering malam hari truck pengangkut tanah timbun nya main.
“ Timbunan ini sudah main sekitar 3 bulan. Kadang pagi masuk timbunannya, tapi keseringan pada malam hari truck pengangkut tanah timbunan nya main,” ucap Bah.
Masih kata Bah, Kalau malam kami terganggu untuk istirahat. Belum lagi kalau musim hujan, Air hujan menggenangi pemukiman masyarakat. Tingginya timbunan tanah ini menakutkan bagi masyarakat, karena ancaman banjir yang akan dirasakan oleh masyarakat di sekitar timbunan.
Senada dengan Bah, Seli warga yang rumahnya dilintasi oleh truck pengangkut timbunan juga resah akan aktivitas penimbunan yang ada di Jalan Kapten Rahmad Buddin tersebut.
“ Kondisi Jalan kotor, dan abu yang timbul luar biasa dan sangat meresahkan kami. Rumah dan perabotan kami semuanya berdebu. Ini menyebabkan ketidaknyamanan dan bisa berdampak dengan kesehatan kami masyarakat sekitar. Belum lagi ancaman banjir yang akan kami hadapi kedepannya,” keluh Seli.
Berdasarkan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) kegiatan penimbunan tanah atau material untuk pembangunan harus memiliki izin UKL - UPL (Usulan Pengelolaan Lingkungan - Usulan Pemantauan Lingkungan) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), tergantung kepada skalanya.
Awak media mencoba melakukan konfirmasi lewatt WhatsApp di No. 0852 9668 XXXX kepada APG, Diduga anggota pemilik Lahan untuk menanyakan apakah kegiatan timbunan tersebut mengantongi izin Amdal atau izin lainnya.
APG menjawab konfirmasi media dengan menuliskan “Bos kami Pak Hutapea bpk kapan mau jumpa dia.sy suruh dia ke kantor bpk”.
Lurah Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan, Lukmanul Hakim, SH saat dikonfirmasi mengatakan, Lokasi yang ditimbun itu adalah wilayah Deli Serdang, itu informasi yang dikatakan Abdul Wahab, Kepling XIV Terjun.
“ Kalau memang itu wilayah Kota Medan, besok saya akan turun cek ke lokasi. Kita akan panggil pemiliknya dan kita pertanyakan izin kegiatan itu,” sambung Lurah yang dikenal baik dan santun ini.
Lebih lanjut Lukmanul Hakim, SH menyampaikan, Segala yang timbul atas kegiatan penimbunan ini, Baik polusi, kerusakan infrastruktur dan terpenting dampak sosial dan Lingkungan hidup warga sekitar timbunan jangan sampai diabaikan.
Kepala Desa Hamparan Perak, Muhammad Helmi saat dikonfirmasi mengatakan, Pemilik lokasi dan pelaksana timbunan juga tidak ada berkoordinasi dengan pemerintah Desa Hamparan Perak.
“ Tidak ada berkoordinasi kepada kita bang, baik pemilik lahan atau pelaksana penimbunan,” ungkap Helmi. (Bersambung)
(Ismail)


