|

Warga Desak Pemilik Siong Minyak Inisial LLK Tangkap dan Penjarakan

Ket Foto : Gudang miliki inisial LLK yang diduga dijadikan aktifitas ilegal, Senin (17/2) 
IntenNews.com | Labuhan Deli-Diduga Gudang Siong Minyak BBM bersubsidi (Gudang Pengoplosan Minyak) yang berada di Pasar 9 Gas, Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kec.Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan publik, karena keberadaan gudang tersebut dekat rumah tinggal para warga, Senin (17/2).

Dari pantauan media ini, terlihat jelas Truk Tangki Biru Putih bermuatan Minyak Solar rutin keluar masuk di Gudang yang berpagar warna biru itu, hingga dapat diduga bahwa Gudang tersebut digunakan sebagai lokasi tempat penimbunan BBM jenis Solar.

Informasi yang didapat dari warga sekitar, Gudang Siong Minyak tersebut milik warga sipil berinisial LLK.

" Pemiliknya berinisial LLK itu Bg, Gudang itu kalau kami lihat dijadikan tempat pengoplosan Minyak Bersubsidi dan diolah lalu dijual dengan harga Industri kepada Konsumennya, " ucap warga yang identitasnya tidak mau di publikasikan. 

Lanjut Warga, Yang lebih membahayakan lagi Gudang Siong BBM bersubsidi Ilegal itu berada dekat dengan Rumah tinggal para warga, dimana apabila terjadi kebakaran akan berimbas ke rumah warga yang tinggal disekitar Gudang Siong Ilegal tersebut.

" Kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan untuk menangkap pemilik gudang dan segera menutup gudang tersebut, kami takut nanti kebakaran seperti yang terjadi baru-baru ini di Aloha bg, " pinta warga. 

Sekedar informasi, Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi Pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.

Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah, di penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, atau denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00 (Enam Puluh Milyar).

BERSAMBUNG.... 

(RIADI)

Komentar

Berita Terkini