Menurut T. Daniel Mozart yang saat ini ditunjuk oleh Kesultanan Deli berwenang untuk mengamankan aset - aset konsesi kesultanan Deli. Termasuk tanah yang berada di Lingkungan 14 Terjun, Kec. Medan Marelan.
“Awalnya adalah konsesi Belanda lalu diberi Hak Opstal karena yang menempati Warga Timur Asing tahun 1927. Tetapi tahun 1939 Hak opstal dibatalkan, lalu ditempati orang lain,” papar Tengku Daniel Mozart yang juga Ketua Gerakan Masyarakat Melayu Berdaulat (GMMB).
Dijelaskan Tengku Daniel Mozart, namun orang yang kuasai tanah tersebut tidak melaporkan ke BPN Kota Medan. Justru tahun 1982 yang kuasai tanah minta Ke BPN terbitkan Surat Pendaftaran Tanah No. 161/1982 sama Zaufi Lubis.
“Makanya saya bersama Tim dari Kesultanan Deli lagi melakukan inventarisasi aset dan mengambil langkah hukum. Bila ada kekeliruan dari pihak BPN,” Tegas T. Daniel Mozart pada media, Rabu (15/10/2025).
Hal senada juga diutarakan Ibeng Syafruddin Rani, SH , MH. menurutnya Mafia Tanah harus diberantas dan bila perlu Menteri Agraria harus tau masih ada Mafia Tanah di Kota Medan.
“Kami siap melakukan advokasi hukum bila diperlukan oleh Tim Pengamanan aset bekas konsesi,” tutup Ibeng di Kantornya ISR & Associated.
(Red)