|


Babak Baru Sidang PMH di PN Balige: Tergugat Absen, Majelis Hakim Lanjut Pemeriksaan Setempat di Objek Sengketa Tuk-Tuk Siadong


IntenNews.com|-BALIGE
,  – Sidang perkara Nomor 1/Pdt.G/2026/PN-Blg terkait dugaan perbuatan melawan hukum [PMH] di Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba, kembali bergulir pada Selasa [5/5/2026]. 


Persidangan belum berjalan maksimal karena pihak tergugat tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas.


Meski tergugat absen, proses persidangan tetap dilanjutkan. Majelis hakim memutuskan untuk masuk ke agenda pemeriksaan setempat atau sidang lapangan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2026 mendatang.


Pemeriksaan setempat akan difokuskan pada objek sengketa berupa bangunan rumah berukuran sekitar 9 x 12 meter yang berlokasi di Jalan Lingkar Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Lokasi ini menjadi titik utama dalam perkara yang tengah disidangkan.


Dalam agenda tersebut, majelis hakim akan turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi fisik objek sengketa. Tim kuasa hukum penggugat juga dijadwalkan hadir untuk memberikan penjelasan terkait batas-batas tanah dan bangunan yang menjadi pokok perselisihan.


Pemeriksaan setempat dinilai penting dalam proses pembuktian untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan materi gugatan yang diajukan. Majelis hakim menegaskan, peninjauan langsung diperlukan agar diperoleh gambaran yang lebih utuh, objektif, dan komprehensif mengenai objek sengketa.


Hasil dari pemeriksaan lapangan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.


Perkara ini turut menjadi perhatian publik karena konflik antara penggugat dan tergugat telah berlangsung cukup lama. Selain itu, kasus ini juga sempat viral di salah satu platform media sosial milik pihak turut tergugat yang ikut disertakan dalam perkara.(Red/R).

Komentar


Berita Terkini