|


Walikota Harus Copot Camat Marelan, Diduga Lindungi Pelaku Pungli Urus Akte Kematian 2,6 Jt


IntenNews.com | Medan -
Dugaan pungutan liar (pungli) Rp2,6 juta dalam pengurusan akta kematian dan surat keterangan ahli waris di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, kini bukan lagi sekadar isu lingkungan. Ini sudah menjadi ujian kepemimpinan.

Kepling 20 Terjun inisial HH disebut melakukan pungutan tersebut. Nota dinas dari lurah sudah ada. Artinya, laporan resmi telah sampai ke meja Zulkifli S Pulungan Camat Medan Marelan. Namun hingga kini, belum terlihat tindakan tegas. Jika benar demikian, publik berhak bertanya: Mengapa Camat tidak segera mencopot atau memproses secara disipliner?. Selasa, (03/03/2026).

Diam Adalah Sikap Melindungi

Dalam tata kelola pemerintahan, Camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan. Jika laporan resmi diabaikan, maka itu bukan kelalaian biasa.

Diam dalam kasus dugaan pungli bisa dimaknai sebagai: Ketidakmampuan mengendalikan bawahannya. Atau pembiaran yang berujung perlindungan. Keduanya sama-sama mencederai kepercayaan publik.

Ini Berpotensi Pidana

Jika pungli Rp2,6 juta itu benar terjadi, maka berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013

Terlebih ini menyangkut dokumen kematian, situasi di mana warga sedang berduka. Jika benar ada pungutan sebesar Rp2,6 juta, itu bukan sekadar pelanggaran prosedur. Itu persoalan moral dan kemanusiaan.

Walikota Tak Bisa Netral

Kini sorotan mengarah ke pimpinan Kota.Medan. Jika Camat tidak mampu atau tidak mau membersihkan dugaan pungli di wilayahnya, maka evaluasi jabatan menjadi langkah rasional. Karena jika pungli pengurusan akta kematian saja tidak bisa ditertibkan, lalu bagaimana dengan pelayanan publik lainnya?

Publik menunggu: Apakah ada tindakan nyata? Atau hanya retorika bersih-bersih birokrasi?

Subhan Fajri Harahap Kepala BKD Peko Medan menjawab konfirmasi media dengan menuliskan, Kami sudah menghubungi Camat Marelan agar Camat segera melakukan Klarifikasi dan Pemeriksaan terhadap Kepling tsb. Sampai berita ini diterbitkan, Zulkifli S Pulungan Camat Medan Marelan tidak merespon konfirmasi awak media. 

(Red)

Komentar


Berita Terkini