IntenNews.com | Medan – Dugaan pemasangan tiang jaringan WiFi tanpa izin di Lingkungan XIV dan XV Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan terus menuai sorotan masyarakat. Sejumlah tiang jaringan internet terlihat berdiri di beberapa titik kawasan permukiman dan pinggir jalan lingkungan.
Namun hingga kini legalitas pemasangan jaringan tersebut masih dipertanyakan warga karena tidak pernah ada sosialisasi maupun pemberitahuan sebelumnya. Warga mengaku pemasangan tiang jaringan tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa melibatkan masyarakat setempat.
“Tidak pernah ada pemberitahuan ke warga. Tiba-tiba saja sudah berdiri tiang di beberapa titik,” ujar seorang warga. Minggu (15/03/2026).
Selain persoalan perizinan, di tengah masyarakat juga berkembang isu adanya dugaan setoran kepada oknum aparat agar pemasangan jaringan WiFi tersebut dapat berjalan tanpa hambatan. Untuk mengklarifikasi hal tersebut, wartawan telah mencoba menghubungi Lurah Terjun A. Zukri Alrasyid, S.Sos., M.I.P. guna meminta penjelasan terkait legalitas pemasangan tiang jaringan WiFi tersebut.
Lurah Terjun menjawab di halaman WhatsApp nya untuk XV ada Ketua, Kalau XIV belum ada info tanpa menjelaskan seperti apa maksudnya. Terkait izin yang diberikan seperti apa, Zukri hanya menjawab "seperti mana biasanya ketua.
Sikap ini justru semakin memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait aktivitas pemasangan jaringan internet yang berlangsung di wilayah tersebut. Sejumlah pihak pun mendesak agar pemerintah segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pemasangan tiang jaringan WiFi tersebut.
Dari sisi regulasi, pembangunan jaringan telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi harus memiliki izin resmi dari pemerintah.
Dalam Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang telah memperoleh izin. Jika penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan tanpa izin, maka pelaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 47, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp.600 juta.
Selain itu, pemasangan tiang jaringan pada bahu jalan maupun fasilitas umum juga wajib memiliki izin pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) dari instansi terkait seperti Dinas PUPR.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kominfo, Dinas PUPR serta Satpol PP untuk segera turun melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pemasangan tiang jaringan WiFi di wilayah tersebut. Tak hanya itu, Inspektorat Kota Medan juga diminta menelusuri dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparatur terhadap aktivitas pemasangan jaringan tersebut.
(Red)


