Foto : Haya ilustrasi dan pemanis
IntenNews.com | Medan - Pembangunan perumahan Royal Bali di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, kini berada di bawah sorotan.
Isu di lapangan menyebut proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan wajib memiliki PBG sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Jika benar pembangunan dilakukan tanpa PBG, maka proyek tersebut secara aturan seharusnya belum boleh berjalan. Sesuai pantauan media, Selasa (03/03/2026) terlihat bangunan sudah berlangsung hampir 50 %.
Camat dan DPRD Jangan Diam
Camat sebagai pimpinan wilayah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan. Jika proyek besar bisa berdiri tanpa kejelasan izin, maka publik wajar mempertanyakan pengawasan di tingkat Kecamatan. Selain itu di Marelan ada 3 anggota DPRD Medan yang tinggal di wilayah ini. Bahkan di Kel. Terjun ada 2 anggota DPRD Medan berdomisili sama dengan wilayah perumahan Royal Bali. Tapi tak terlihat pengawasannya.
Di sisi lain, nama anggota DPRD Kota Medan, Muslim Harahap, ikut disebut dalam isu pengurusan PBG. Saat dikonfirmasi yang bersangkutan menyatakan hanya “mendorong agar PAD Kota Medan tidak hilang karena tak ada PBG.”
Namun ketika ditanya soal kewajiban PBG sebelum konstruksi dimulai sebagaimana diatur PP 16/2021, tidak ada jawaban lanjutan. Bungkamnya klarifikasi justru memperbesar tanda tanya publik.
Fungsi DPRD Bukan Pengurus Izin
Anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Mereka bukan pejabat teknis penerbit izin.
Jika ada dugaan proyek berjalan tanpa PBG, fungsi pengawasan lah yang harus ditegakkan, bukan justru masuk dalam pusaran pengurusan administrasi. Jika benar tidak ada PBG namun proyek berjalan, maka: Di mana pengawasan dinas teknis? Mengapa tidak ada penghentian sementara? Apakah ada perlakuan khusus?
Ultimatum untuk Pemko
Jika terbukti Royal Bali Marelan belum memiliki PBG saat konstruksi dimulai, maka langkah tegas harus diambil:
Hentikan sementara pembangunan. Lakukan pemeriksaan administratif. Transparan kan status perizinan kepada publik.
Karena jika warga kecil membangun tanpa izin bisa ditertibkan, maka proyek perumahan skala besar pun harus tunduk pada aturan yang sama. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kini publik menunggu: Apakah aturan ditegakkan? Atau hanya berlaku bagi yang tidak punya kekuatan? Jika benar tanpa PBG, hentikan proyek dan periksa semua yang terlibat.
Zulkifli S Pulungan Camat Medan Marelan tidak menjawab konfirmasi awak media sampai berita ini diterbitkan.
(Red)
