|


Ijazah Ketua DPRD Siantar Dipertanyakan, Dokumen dari KPU Jadi Pintu Masuk Dugaan Pemalsuan

Foto : G. Seniman S.Pd.,M.Pd.,CPM.,CPLA 


IntenNews.com | Pematang Siantar – Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD Pematang Siantar berinisial TML kini mulai menyeruak ke ruang publik. Salinan dokumen pendidikan yang digunakan TML saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif berhasil diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar dan kini menjadi bahan kajian untuk menelusuri dugaan pemalsuan dokumen yang berpotensi menyeret persoalan ini ke ranah hukum.

Dokumen tersebut diperoleh oleh seorang warga, G. Seniman, melalui mekanisme resmi permintaan informasi publik. Berkas itu diketahui merupakan dokumen yang digunakan TML saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif hingga akhirnya beberapa periode terpilih menjadi anggota DPRD dan saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Pematang Siantar.

Kepada IntenNews.com, Jumat (06/03/2026), di kawasan Kopi Sawah Siantar, Seniman menjelaskan bahwa permintaan dokumen tersebut diajukan sebagai bagian dari hak warga negara untuk memperoleh informasi publik. Permintaan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin masyarakat dapat mengakses informasi yang dikuasai badan publik, termasuk dokumen yang berkaitan dengan proses pencalonan pejabat publik.

“Saya mengirimkan surat resmi ke KPU Siantar untuk meminta salinan dokumen yang digunakan TML saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Permintaan tersebut dijawab dan dokumen yang diminta diberikan oleh KPU,” ujar Seniman.

Jejak Ijazah Paket C Mulai Ditelusuri

Dari dokumen yang diperoleh, TML diketahui menggunakan Ijazah Paket C yang diterbitkan oleh PKBM Budaya yang beralamat di Jalan Pramuka Jati No.17 RT 04/RW 08 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dalam dokumen tersebut tercantum Nomor Ijazah 09PC100535 dengan tahun kelulusan 2003.

Namun ijazah tersebut kini menjadi sorotan karena diduga tidak sah atau palsu, meskipun dokumen tersebut telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dan digunakan sebagai syarat administratif dalam pencalonan legislatif.

Situasi ini memunculkan tanda tanya serius di tengah publik. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan sekadar menyangkut keabsahan dokumen pribadi, tetapi juga menyentuh integritas proses pencalonan pejabat publik.


“Anehnya, ijazah Paket C tersebut telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Simalungun. Ini juga akan kami telusuri apakah proses legalisasi tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak,” kata Seniman.

Legalisasi Dinas Pendidikan Ikut Dipertanyakan

Menurut Seniman, dokumen yang diperoleh dari KPU Siantar saat ini akan menjadi bahan kajian lebih lanjut sebelum dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.

“Data ini akan kami kaji secara mendalam. Jika nantinya ditemukan bukti bahwa ijazah tersebut memang palsu atau tidak sah, maka persoalan ini akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Secara hukum, penggunaan ijazah palsu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Selain itu, dalam konteks pencalonan legislatif, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa setiap calon anggota legislatif wajib menyerahkan dokumen pendidikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apabila terbukti menggunakan dokumen yang tidak sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta berdampak pada keabsahan proses pencalonan hingga jabatan yang diperoleh melalui dokumen tersebut.

Dorongan Penelusuran Aparat Penegak Hukum

Di sisi lain, Seniman menyampaikan apresiasi kepada KPU Pematang Siantar yang dinilai telah menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dengan memberikan dokumen yang diminta masyarakat.

“Apresiasi kepada KPU Siantar yang telah menjawab permintaan informasi publik dan memberikan salinan dokumen yang kami minta,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak TML maupun Dinas Pendidikan Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan ijazah tersebut.

Di tengah menguatnya sorotan publik, sejumlah kalangan menilai aparat penegak hukum perlu turun tangan melakukan penelusuran untuk memastikan keaslian dokumen yang digunakan pejabat publik, demi menjaga integritas lembaga legislatif dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

(Red)

Komentar


Berita Terkini