Foto : Lukmanul Hakim Bersama PH nya Muhammad Aris Damanik SH dan Ketua TKN Kompas Nusantara di Propam Polda Sumatera Utara
IntenNews.com | Medan – Kontroversi penetapan tersangka terhadap seorang aparatur pemerintah mencuat di Kota Medan. Hanya dalam waktu sekitar tiga minggu sejak proses penyidikan berjalan, mantan Lurah Terjun Lukmanul Hakim, SH telah menyandang status tersangka. Merasa ada kejanggalan dalam proses tersebut, Lukmanul Hakim akhirnya melaporkan penyidik hingga pimpinan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan ke Divisi Propam Polda Sumatera Utara, Rabu (04/03/2026).
Laporan tersebut diajukan dengan didampingi kuasa hukumnya M. Aris Damanik, SH, serta Adi Warman Lubis selaku Ketua TKN Kompas Nusantara.
Dalam laporan itu, Lukmanul Hakim melaporkan Aipda OP Sardo selaku penyidik, termasuk Kanit Reskrim dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo.
Kuasa hukum Lukmanul Hakim, M. Aris Damanik, menilai proses hukum yang menjerat kliennya sarat tanda tanya dan perlu diuji secara hukum.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami dalam waktu yang sangat singkat menimbulkan dugaan kuat adanya kejanggalan dalam proses penyidikan. Kami melihat ada indikasi proses yang tidak berjalan secara profesional,” tegas Aris.
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut tidak hanya berdampak pada proses hukum semata, tetapi juga berimbas langsung terhadap karier kliennya sebagai aparatur pemerintahan serta psikologis keluarga.
Tak lama setelah status tersangka tersebut muncul, Lukmanul Hakim diketahui dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Terjun dan dilantik sebagai Sekretaris Lurah Tanjung Mulia. Karena itu, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh berbagai langkah hukum untuk menguji proses yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan.
Selain melaporkan penyidik ke Propam Polda Sumatera Utara, pihaknya juga akan mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga berencana menggugat Camat Medan Deli ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan pemberhentian Lukmanul Hakim sebagai Sekretaris Lurah yang dinilai cacat prosedur dan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
“Kami menilai SK pemberhentian tersebut nyeleneh dan tidak berdasar. Karena itu akan kami uji melalui PTUN,” tambah Aris.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi media terkait laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sedangkan penyidik yang dilaporkan, Aipda OP Sardo, hanya merespons singkat pesan konfirmasi wartawan dengan menuliskan “Negatif bg 🙏”, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dari pernyataan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut profesionalitas aparat penegak hukum sekaligus perlindungan terhadap aparatur sipil negara dari dugaan penyalahgunaan proses hukum.
Publik pun berharap Divisi Propam Polda Sumatera Utara dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga kejelasan proses hukum serta kepastian keadilan dapat terungkap secara terang benderang di hadapan masyarakat.
(Red)
