IntenNews.com | Sumut - Pendidikan adalah salah satu hak yang wajib diberikan oleh negara pada tiap-tiap warganya dan itu dijamin oleh konstitusi, untuk itulah negara selalu berupaya hadir dalam bentuk mengalokasikan anggaran melalui berbagai program untuk memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat mengenyam pendidikan tanpa terbebani biaya. Di antaranya adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana hibah dari pemerintah daerah, serta Program Indonesia Pintar (PIP). Bahkan lewat Komite Sekolah yang dibentuk di tiap-tiap sekolah sebagai mitra sekolah yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan tanpa pungutan biaya. Namun ironisnya, di tengah derasnya aliran dana tersebut, masih banyak sekolah yang melakukan pungutan kepada orang tua siswa dengan dalih “uang administrasi”.
Dana BOS pada hakikatnya bertujuan untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah, mulai dari pembelian alat tulis, pemeliharaan sarana, pembayaran honor guru honorer, hingga kegiatan pembelajaran sampai pembayaran Listrik, internet dan PAM. Tujuan utamanya jelas meringankan bahkan menghapus beban biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik. Jika dana ini dikelola dengan baik dan transparan, seharusnya sekolah tidak lagi mencari-cari alasan untuk menarik uang dari wali murid. Seperti yang terjadi pada sekolah SMA Tarbiyah Islamiyah Medan. Dimana siswa penerima Program Indonesia Pintar, merasa tujuan negara yang hadir membantunya untuk meringankan beban biaya sekolah. Namun di sekolahnya itu,tetap diminta membayar dengan alasan ‘uang administrasi’ dan bahkan dipertanyakan oleh pihak sekolah," Siapa yang akan membayar SPP jika siswa tidak membayar? Pertanyaan itu seolah meniadakan fungsi bantuan negara. Jika pemerintah sudah hadir melalui PIP, BOS,Dana Hibah, maka sekolah seharusnya mencari solusi dalam pengelolaan anggaran, bukan justru memindahkan beban kepada siswa miskin dengan dalih administrasi. Pendidikan adalah hak, bukan komoditas yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu membayar di sekolah negeri maupun swasta.
Komite Sekolah pun dibentuk sebagai mitra, bukan sebagai alat penekan. Fungsinya adalah memberikan pertimbangan, dukungan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Komite seharusnya menjadi jembatan aspirasi orang tua dan masyarakat, bukan justru menjadi tameng legalitas pungutan yang dibungkus dengan istilah “kesepakatan bersama”. Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyalurkan dana hibah pendidikan dengan tujuan meningkatkan mutu sarana prasarana, kesejahteraan tenaga pendidik, dan kualitas layanan sekolah. Hibah ini merupakan bentuk tanggung jawab daerah dalam mendukung program nasional di bidang pendidikan. Begitu pula Program Indonesia Pintar (PIP) yang secara khusus menyasar siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka tidak putus sekolah karena faktor ekonomi.
Dengan berbagai sumber dana tersebut, pertanyaan kritis yang patut diajukan adalah: mengapa pungutan masih terjadi??... Alasan “uang administrasi”.istilah ini sering kali menjadi kedok untuk melegitimasi praktik pungutan yang terdengar berbudaya namun sesungguhnya perampokan santun yang bertujuan selain memperkaya diri sendiri juga mematikan hak para siswa/i. Ini sangatlah bertentangan dengan semangat pendidikan gratis yang selalu ingin dihadirkan negara. Praktek pungutan dalam sekolah sangatlah bertentangan dengan Pancasila yakni sila ke 5, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia".
Pungutan atau kutipan dengan dalih apa pun bukan sekadar persoalan angka, melainkan soal prinsip. Ia mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan berpotensi menimbulkan ketimpangan, di mana siswa dari keluarga kurang mampu merasa tertekan, bahkan terancam tersisih. Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan pemerintah, Dinas Pendidikan, Kepala sekolah, komite, dan masyarakat melakukan evaluasi serius. Transparansi penggunaan dana, akuntabilitas pengelolaan, serta keberanian menolak pungutan yang tidak berdasar harus menjadi komitmen bersama. Pendidikan bukan ladang bisnis, dan sekolah bukan tempat memungut dengan berbagai dalih. Jika tujuan mulia program-program pendidikan adalah mencerdaskan bangsa, maka praktik yang memberatkan rakyat harus dihentikan, bukan sekadar dibungkus dengan istilah yang terdengar administratif.
SigondrongDalamDiam
*Seniman*
