IntenNews.com | Rantauprapat, Pengurus DPW Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) Daerah Sumatera Utara beraudiensi dengan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin (06/10/2025).
Santi Rambe, SH, MH sebagai Ketua DPW PANI Sumut mengatakan, Maraknya peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu menjadi ancaman untuk Generasi kita. Selain itu dapat merusak rumah tangga, karena selalu menjadi sebab perceraian, menjadi pemicu kriminal. Karena mencari uang dengan menghalalkan segala cara untuk dapat membeli Narkoba dan masih banyak penyebab lainnya.
“ Dalam hal itu kami segenap Penggiat Anti Narkoba Indonesia tidak hanya mengkritisi kinerja Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, melainkan kami sepakat untuk bekerja sama bagaimana caranya untuk memberantas Narkoba di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu,” ucap nya.
Lebih lanjut Santi menyebutkan, Kami sepakat untuk melaksanakan P4GN yaitu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Dengan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya Narkoba kepada Masyarakat Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri, SH, MH menyampaikan, bahwa masyarakat juga berhak melakukan operasi tangkap tangan kepada pelaku kejahatan Narkoba. Jika dirasa kurang aman maka pihak Polres Labuhanbatu siap di hubungi jika ada yang mengetahui hal-hal terkait Narkoba.
Mashuri juga mengungkapkan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bahwa sudah ada 432 kasus penangkapan sejak bulan Januari 2025 sampai saat ini dan itu dapat dipertanggungjawabkan.
Santi Rambe,SH., MH, mengapresiasi setiap kinerja positif Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tapi tidak akan segan-segan mengkritik jika ada perbuatan dan kinerja Polres Labuhanbatu yang menyalahi aturan dan melanggar kode etik.
“ Mari sama-sama kita perhatikan sanak saudara kita agar terhindar fari Narkoba karena hal tersebut tentu sangat merugikan kita semua," tutup Santi.
(Arif)
