IntenNews.com | Labuhanbatu, (38/07/2025), Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara setelah sebelumnya dikabarkan ramai-ramai OPD-nya mengundurkan diri kini jabatan tersebut diisi oleh PLT. Setidaknya ada 12 OPD yang kini dijabat oleh PLT yaitu:
1. Plt Kadispora: M. Anugerah Perdana Rambe, S.STP
2. Plt Kadis Pendidikan: Abdi Jaya Pohan (juga Kadis PMD)
3. Plt Kadis Koperasi: Said Ali Harahap (juga Kadis Perhubungan)
4. Plt Direktur PDAM: Zuhri
5. Plt Kadis PUPR: Haris Tua Siregar
6. Plt Direktur RSUD Rantauprapat: dr Ady Subrata
7. Plt Kadis Kesehatan: dr Marilyn Simanjuntak
8. Plt Kepala Dinas P2KB: Evi Erazona
9. Plt Sekretaris DPRD: Parulian Ritonga
10. Plt Kepala Bappeda: Tuti (juga Kadis PPPA)
11 Plt Kepala Bappeda: Nelson Bangun
12 Plt Kepala BKPP: Sarbaini Harahap (juga Kadis Perizinan).
Bagaimana pencapaian target di kepemimpinan saat ini yang memiliki jargon Sehat, Cerdas dan Bersinar jika pejabatnya yang menjabat hanya memiliki kewenangan terbatas yang tidak mampu mengambil keputusan yang mengikat dan membuat kebijakan strategis.
Dalam konteks pemerintahan dan organisasi, PLT adalah singkatan dari Pelaksana Tugas. Istilah ini merujuk pada seorang pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan wewenang dari pejabat definitif yang berhalangan sementara atau tetap. Itu artinya PLT ditunjuk untuk mengisi jabatan yang kosong, bertugas sementara dan penunjukan PLT bersifat sementara, hingga pejabat definitif kembali atau jabatan tersebut diisi oleh pejabat baru.
Pejabat PLT memiliki kewenangan terbatas: terutama dalam hal pengambilan keputusan strategis yang berdampak besar pada organisasi atau anggaran. Ini artinya suatu organisasi atau kedinasan pemerintahan apabila lebih banyak jabatan itu diisi oleh PLT maka dampak serius terhadap akan dihadapi mengingat jabatan PLT memiliki kewenangan terbatas
Untuk itulah penyegaran OPD yang diisi jabatan PLT seharusnya disegerakan mungkin dengan mengadakan lelang jabatan guna menggantikan jabatan PLT. Tentunya syarat kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, rekam jejak, serta persyaratan administratif lainnya yang ditetapkan oleh panitia seleksi. Lelang ini dapat diikuti juga oleh ASN yang menerima teguran terkait Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) namun tidak berlaku pada ASN yang tegurannya tersebut merupakan bentuk hukuman disiplin yang berat.
(Sigondrong Dalam Diam)